
Reporter : Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM_ Setelah Garuda Indonesia mengeluarkan Cargo Information Notice atau CIN nomor QA/007/IV/2021 perihal Pelarangan Pengiriman Kargo Mobile Phone (HP) Vivo Semua Tipe beberapa hari lalu, pafa Jumat, 15 April 2031, maskapai Sriwijaya Air, juga mengeluarkan larangan serupa, dengan CIN nomor 009/EXT/CGO/IV/2021.
Kedua maskapai penerbangan tersebut, meminta semua cabang dan operatornya untuk menolak pengiriman HP merk Vivo semua tipe, namun masih menerima pengiriman sparepart dan aksesoris tanpa litium baterai.
Pelarangan pengiriman HP merk Vivo tersebut, merupakan buntut insiden terbakarnua barang kargo HP merek Vivo tipe Y20 di Bandara Hongkong pada 11 Apel 2021, yang rencananya akan diangkut dengan maskapai Hongkong Airlines/Hongkong Air Cargo Courier (RH/HX).
Alasan lain, saat ini pihak otoritas Bandara Hongkong atau HKCAD, masih melakukan investigasi atas insiden tersebut.
Pelarangan tersebut berlaku hingga ada pemberitahuan hasil investigasi yang saat ini tengah dilakukan.
Menyikapi hal itu, JNE sebagai salah satu operator ekspedisi nasional, telah mengingatkan agar seluruh cabang JNE melaksanakan Standar Operating Procedures atau SOP.
Hal ini dibenarkan oleh Farah Diba Siti Khadijah, Pimpinan JNE Fakfak.
“Kami mendapat arahan dari JNE Cabang Utama Sorong, untuk memperhatikan dua surat larangan pengiriman HP merk Vivo dari maskapai Garuda dan Sriwijaya Air tersebut,” terang Farah. “Pelarangan pengiriman HP merek Vivo ini berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut,” imbuhnya. ***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak