
Fakfak_ Kasi Intel Kejaksaan Negeri Fakfak, Togi Hamonangan Sirait, SH. siang tadi (26/7) menghadirkan Machmud Daeng Pattah, Ketua Yayasan Mitra Hiriet Fakfak, untuk dimintai keterangan terkait belum kelarnya pembangunan gedung Kampus STIKIP Nuu War, yang dibayar dari dana hibah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2013, sebesar 9,5 miliar.
Keterangan Machmud Daeng Pattah diperlukan, karena yang bersangkutan namanya disebut sebagai bendahara panitia pembangunan kampus yang mangkrak tersebut.
Saat rehat pemeriksaan, kepada wartawan, Machmud Daeng Patta menjelaskan bahwa, dirinya belum pernah melihat SK pengangkatan dirinya sebagai bendahara panitia.
“Saya baru tadi melihat dan membaca SK susunan panitia pembangunan, saat diperlihatkan oleh Kasi Intel dan disitu ada nama saya. Selama ini, saya tidak pernah tahu adanya SK tersebut,” ujar Daeng Pattah.
Menurut Daeng Pattah, dirinya memang diserahi tugas untuk mengatur pembukuan keuangan oleh almarhum Maikel Farneubun, mantan anggota DPRD Provinsi Papua Barat.
“Beliau meminta bantuan saya untuk melakukan pembukuan keuangan. Tetapi, keuangan yang saya bukukan itu, tidak khusus untuk pembangunan kampus STIKIP Nuu War saja. Uang yang masuk ke rekening saya di Bank BNI Kantor Kas Fakfak, merupakan keuangan untuk 5 proyek, yaitu proyek terminal di Kokas, SPAM pekerjaan pipa, TPA, STIKIP Nuu War dan pembangunan rumah beliau,” ujar Daeng Pattah.
Ditambahkan, dirinya menangani pekerjaan pembangunan gedung STIKIP Nuu War hanya sejak 1 September 2013 hingga 20 Juni 2014. Pekerjaan itu kemudian terhenti, karena lokasi proyek dipalang oleh pemiliki hak ulayat.
“Selanjutnya, saya tidak tahu kelanjutannya sama sekali. Jadi soal sumber uang yang masuk ke rekening saya untuk saya kelola, saya tidak tahu berasal dari sumber mana,” kata Daeng Patta, seraya menyebut bahwa dana yang masuk rekeningnya berjumlah total 9.927.869.000, dengan rincian tahun 2013 dirinya mengelola dana sebesar 4.382.000.000, dan sebesar 5.545.869.000 di tahun 2014.
Sementara itu, wartawan koran harian asal Sorong, Rico Letsoin yang namanya masuk dalam SK sebagai wakil ketua panitia pembangunan, juga mengaku bahwa dirinya tidak tahu jika namanya dicantumkan sebagai wakil ketua.
“Saya baru tahu setelah saya menerima surat panggilan dari kejaksaan. Sebelumnya saya tidak tahu, dan tidak penah ada pembahasan mengenai hal itu,” jelas Rico.
Rico juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal dana hibah tersebut, termasuk aliran dana miliaran itu. “Jangankan aliran dananya, bentuk uangnya saja saya tidak pernah tahu,” kata Rico.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Rilke Jeffry Huwae, SH. MH. bertekad untuk membongkar kasus ini hingga tuntas. Bahkan, Kajari Fakfak akan koordinasi dengan Kejati Papua, lantaran kasus ini diduga kuat akan menyeret sejumlah pejabat penting di Provinsi Papua Barat. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak