
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak memperkuat sinergi dalam mengawal pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) serta mendorong penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemantauan Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan MRPB yang berlangsung di Kabupaten Fakfak pada Kamis, 16 Juli hingga Jumat, 17 Juli 2026.
Kunjungan kerja ini menjadi titik akhir dari rangkaian monitoring Pokja Perempuan MRPB yang sebelumnya telah dilakukan di enam kabupaten se-Papua Barat. Agenda tersebut dipimpin oleh dua anggota MRPB asal Fakfak, Fransina Hindom dan Irene Temongmere, dengan menyasar sejumlah strategi sektoral yang berkaitan dengan tata kelola Dana Otsus, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan perempuan dan anak.
Dalam kunjungan tersebut, Pokja Perempuan MRPB melakukan koordinasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Fakfak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Fakfak, serta Polres Fakfak.
Dari hasil pemantauan, MRPB mencatat adanya langkah positif Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam membangun tata kelola pembangunan yang lebih terbuka, partisipatif, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk lembaga adat, sejak tahap awal perencanaan.
Dalam pertemuan bersama Bapperida Fakfak, Pokja Perempuan MRPB mendapatkan pemaparan mengenai pemanfaatan Dana Otsus, baik melalui skema Hibah Khusus 1,25 persen maupun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
Kepala Bapperida Kabupaten Fakfak melalui Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, M. Taher Rumoning, S.SSTP., MM, menjelaskan bahwa seluruh program yang bersumber dari Dana Otsus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat di 17 distrik melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Fakfak memastikan upaya keterlibatan masyarakat adat tidak hanya terjadi pada tahap akhir pembangunan, tetapi sejak proses awal penyusunan kebijakan.
“Rumah besar kita adalah Undang-Undang Otsus terbaru, RIPPP, serta PP 106 dan 107. Di Fakfak, kami mendiskusikan konsistensi RPJMD ‘Fakfak Membara’ bersama lembaga kultur dan lima anggota DPRK jalur khusus sebelum masuk Musrenbang. Komitmen kolaborasi harus dibangun dari awal perencanaan,” ujar Taher.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus membuka ruang komunikasi bersama Dewan Adat, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Petuanan atau Raja-Raja, serta Lembaga Nadi agar arah pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat adat.
Selain membahas tata kelola Dana Otsus, Bapperida Fakfak juga memaparkan sejumlah program pemberdayaan perempuan Orang Asli Papua (OAP) periode 2023–2025 yang dilaksanakan melalui beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perkebunan.
Program tersebut mencakup penguatan kapasitas kelembagaan, dukungan modal usaha, hingga penyediaan peralatan produksi bagi perempuan Papua dalam mengembangkan potensi ekonomi.
Anggota Pokja Perempuan MRPB, Fransina Hindom, mengapresiasi keterbukaan Bapperida Fakfak dalam menyampaikan data serta program pembangunan yang telah berjalan.
“Penjelasan dari Bapperida sangat transparan dan terukur. Apa yang dilakukan Fakfak menjadi gambaran baik tentang bagaimana tata kelola pembangunan dapat berjalan dengan melibatkan berbagai pihak,” ungkap Fransina.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap perhatian Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam membuka ruang ekonomi bagi mama-mama Papua.
Menurut Fransina, hasil pemantauan di sejumlah kabupaten menunjukkan bahwa penyediaan fasilitas pasar yang layak dan representatif menjadi salah satu kebutuhan yang banyak disampaikan perempuan asli Papua.

Setelah melakukan koordinasi terkait tata kelola pembangunan dan Dana Otsus, Pokja Perempuan MRPB melanjutkan agenda pemantauan ke DP3AP2KB Kabupaten Fakfak untuk melihat lebih dekat program pemerintah daerah dalam bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk memahami langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
Melalui DP3AP2KB, Pokja Perempuan MRPB memperoleh gambaran mengenai berbagai program yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan perempuan, edukasi pencegahan kekerasan, serta upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi perempuan dan anak.
Fransina Hindom menyampaikan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak hanya berkaitan dengan penanganan ketika terjadi permasalahan, tetapi juga memerlukan langkah-langkah pencegahan dan pemberdayaan secara berkelanjutan.
“Persoalan perempuan dan anak harus dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya bagaimana menangani kasus yang terjadi, tetapi bagaimana memperkuat pencegahan dan pemberdayaan sejak awal,” ujar Fransina.
Sementara itu, anggota Pokja Perempuan MRPB lainnya, Irene Temongmere, menyampaikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh selama pemantauan di Fakfak akan menjadi bagian penting dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat adat melalui MRPB.
“Data yang kami peroleh menjadi modal penting bagi MRPB untuk membawa aspirasi masyarakat ke tingkat provinsi hingga nasional. Sinergi seperti ini perlu terus diperkuat, termasuk membuka keterlibatan ruang MRPB dalam proses perencanaan pembangunan ke depan,” jelas Irene.

Selain melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Pokja Perempuan MRPB juga melanjutkan agenda pemantauan ke Polres Fakfak untuk memperkuat penyelarasan data terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama dalam melihat kondisi perlindungan perempuan dan anak di daerah, termasuk persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pencabulan, hingga pernikahan usia dini.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak, tercatat sebanyak 57 Laporan Polisi (LP) terkait kasus yang melibatkan perempuan sebagai korban sejak tahun 2024 hingga periode berjalan 2026.
Dalam proses penyelarasan data, MRPB dan Polres Fakfak sepakat menggunakan data keseluruhan kasus tanpa membedakan latar belakang suku korban, mengingat sistem kepolisian tidak mengelompokkan identitas korban berdasarkan asal suku.
Pihak Satreskrim Polres Fakfak juga memberikan dukungan dengan menyiapkan dokumen rekapitulasi kasus secara digital guna mempercepat proses pengolahan data.
Seluruh data dan informasi yang dihimpun selama pemantauan di Fakfak selanjutnya akan menjadi bahan bagi MRPB dalam memperkuat rekomendasi kebijakan serta menyampaikan aspirasi masyarakat Papua Barat kepada pemerintah provinsi maupun pusat.
Fransina Hindom menjelaskan bahwa keberadaan data yang valid dari daerah sangat penting agar setiap kebijakan dan program intervensi yang dirancang benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Untuk mendukung kerja kelembagaan, MRPB telah menyiapkan dua instrumen strategi melalui Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus Penyelesaian Masalah dan Pansus Regulasi.
Ia berharap seluruh pihak dapat terus menjaga komunikasi dan keterbukaan dalam pelaksanaan program, khususnya terkait Dana Otsus dan pemberdayaan perempuan.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama setiap program benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak asli Papua,” tegas Fransina.
Pokja Perempuan MRPB berharap kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga kebudayaan semakin kuat, Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan terlaksananya Dana Otsus berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak asli Papua.
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak