
Reporter: Sri Mariati
INFOFAKFAK.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Provinsi Papua Barat terus menyusun Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang pembangunan, perlindungan, dan pelestarian situs-situs keagamaan di Papua Barat. Ketua Bapemperda, Amin Ngabalin, menegaskan target penyelesaian regulasi ini harus tercapai pada tahun 2026.
Proses persetujuan Raperdasus dilakukan melalui konsultasi publik yang melibatkan narasumber, tokoh masyarakat, akademisi, dan pemerintah daerah. Tujuan untuk menghimpun masukan agar naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan peraturan memiliki landasan yang kuat. “Masukan yang disampaikan sangat lengkap, mulai dari kebijakan politik anggaran, landasan yuridis, hingga pendekatan historis, antropologis, dan sosiologis. Semua ini menjadi penguatan penting bagi naskah akademik yang sedang kita susun,” ujar Ngabalin, Senin, 9 Maret 2026.
Seluruh saran dan usulan yang diperoleh akan dikompilasi oleh tim penyusun sebelum masuk ke tahap uji publik. Bapemperda telah membentuk tiga tim kerja untuk mengolah masukan agar dapat dirumuskan secara komprehensif. Tahap uji publik akan menghadirkan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, penutur sejarah, dan para tenaga ahli. Kabupaten Fakfak dipilih sebagai lokasi penting karena memiliki banyak situs bersejarah bersejarah yang menjadi simbol toleransi dan kerukunan umat beragama di Papua Barat.
Ngabalin menekankan bahwa penetapan lokasi sebagai situs keagamaan tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan kajian sebelum suatu tempat ditetapkan secara resmi. “Kita sudah menggunakan anggaran untuk proses ini, sehingga Raperdasus ini harus selesai tahun ini. Ini bukan hanya pertanggungjawaban administratif, tetapi juga pertanggungjawaban publik dan politik,” tegasnya.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak