
Fakfak_ Salmon Teriraun, Sekretaris PWI Kabupaten Fakfak, menyayangkan masih banyaknya pejabat pemerintahan yang belum memahami dunia pers, utamanya terkait pemberitaan. Salmon yang juga wartawan salah satu media cetak harian asal Sorong ini menyampaikan adanya pejabat serta anggota dewan yang mudah komplain atas suatu pemberitaan.
“Seharusnya para pejabat pemerintahan, serta anggota dewan, banyak belajar dan melihat di luar Fakfak, bagaimana menyikapi sebuah pemberitaan,” keluh Salmon.
Menurut Salmon, dirinya kerap mendapat komplain terkait pemberitaan, yang sebenarnya telah memenuhi kaidah jurnalistik.
“Saya merasa, mereka hanya baca judul dan mencari tahu siapa wartawannya saja, dan belum memahami isinya dengan baik. Jika ada berita yang dianggap tidak sesuai harapan mereka, yang disalahkan waratawannya. Padahal, yang komentar adalah pimpinannya,” kata pria asal Tanimbar ini.
Terkait jurnalistik, telah diatur dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang yang ditandatangani BJ Habiebie ini, diatur berbagai hal, termasuk adanya hak jawab.
Hak jawab, merupakan keterangan atau penjelasan seseorang atau pihak yang diberitakan. Hak jawab muncul, ketika isi pemberitaan tersebut dianggap kurang sesuai, sehingga perlu diluruskan. Dengan hak jawab ini, maka unsur keadilan terpenuhi. Dan, hak jawab wajib dilayani oleh media yang bersangkutan. Media diwajibkan untuk memberitakan isi hak jawab. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak