
Fakfak_ Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Fakfak, Drs. Marthen Idie, M.Si. menyampaikan bahwa, pemerintah telah menyederhanakan aturan terkait Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP, dengan menghapus kewajiban pendaftaran ulang. Selain itu, Tanda Daftar Perusahaan atau TDP, juga telah dilakukan penyederhanaan prosedur dan menghapus biaya administrasinya.
Penjelasan Marthen Idie, disampaikan untuk pernyataan anggota DPRD Kabupaten Fakfak, Drs. Freddy Thie, yang menyoroti tentang persyaratan semua jenis perijinan yang disamakan, sehingga merugikan perusahaan, dan meminta agar menyederhanakan semua jenis perijinan.
“Saya pernah ditelepon oleh Pak Freddy Thie terkait penyederhanaan persyaratan perijinan, tapi saat itu saya masih di Bali mengikuti kegiatan Menteri Perdagangan, dan salah satunya bahas tentang hal itu. Saya sudah sampaikan ke beliau, ada aturan baru yang akan kita rapat dan bahas bersama. Tapi saya belum pulang, beliau sudah komentar di media,” kata Marthen Selasa (7/3) kemarin.
Menurut Marthen, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menterti Perdagangan RI Nomor 07/M-DAG/PER/2/S017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
“Peraturan Menteri Perdagangan ini, memberi jaminan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha dibidang perdagangan, dan kewajiban pendaftaran ulang SIUP setiap lima tahun dihapus,”ujar Marthen. “Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang, karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan,” lanjutnya.
Terkait hal ini, Marthen mengaku telah mengirim surat kepada asosiasi untuk membahas masalah tersebut bersama-sama, termasuk syarat-syarat yang selama ini dianggap tumpang tindih.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Sunardi Syahid, menjelaskan seputar masalah BPJS Ketenegakerjaan yang belakangan dimasalahkan.
“Mengacu kepada Undang-undang nomor 24 Tahun 2011, bahwa setiap pekerja di indonesia termasuk asing, wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Tentu yang mendaftarkan adalah perusahaannya,” jelas Sunardi.
Dengan masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka akan mendapat manfaat perlindungan dari resiko kecelkaan kerja dan kematian.
“Iurannya terjangkau, dan memilik manfaat yang besar. Sehingga program ini bermanfaat bagi tenaga kerja dan keluarganya.
Ditambahkan oleh Sunardi, jika perusahaannya telah tidak aktif, maka segera laporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, agar tidak perlu membayar iuran serta tidak terkena denda. (salter/wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak