
Fakfak_ Pertemuan yang diinisiasi DPPKAD kabupaten Fakfak, bersama lembaga dan perorangan penerima dana hibah dan bantuan sosial, menguak kenyataan bahwa, hingga kini, dana hibah dan bantuan sosial yang belum dipertanggungjawabkan, mencapai nilai 10 miliar lebih.
Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, H. Nasrun P Elake yang membuka acara menyampaikan, belum dipertanggungjawabkannya dana hibah dan bantuan sosial hingga 10 miliar lebih, akan membawa dampak pada penilaian dari BPK.
“Angka 10 miliar itu tergolong tinggi. Untuk itu, jika dana yang sudah diterima belum dipertanggungjawabkan, jika mendapat dana untuk tahun ini, jangan dicairkan dulu. Tolong setelah pertemuan ini, segera dibuat laporannya,” tegas Nasrun.
Nasrun juga mengingatkan, bahwa organisasi yang diprioritaskan mendapat dana hibah adalah organisasi yang telah terdaftar di Badan Kesbang dan Linmas. Banyak lembaga dan organisasi yang menerima dana hibah miliaran rupiah, hingga bulan ketiga di tahun 2017 ini, belum menyerahkan laporan pertanggungjawabannya.
“Uniknya”, Bakor Korpri yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, ternyata belum menyerahkan laporan pertanggungjawabannya. Alhasil, Nasrun menginstruksikan agar bendahara segera menyelesaikan.
Supriyono Wihel, Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Fakfak mengingatkan bahwa, belum adanya laporan pertanggungjawaban hingga 10 miliar lebih, bisa berdampak ke ranah hukum.
“Jangan sampai masalah hibah dan bantuan sosial ini mengarah ke ranah hukum. Sebab, bagaimanapun, dana tersebut merupakan dana rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Supriyono.
Supriyono mengungkapkan, dari 36 milar lebih, dana hibah yang diluncurkan pemerintah, baru dipertanggungjawabkan sebesar 29 milar. Artinya, masih ada sekitar 6,7 miliar belum dilaporkan penggunaannya. Sedangkan dari 14 miliar lebih bantuan sosial, baru 11 miliar yang dilaporkan, dan menyisakan 3 miliar lebih yang belum dilaporkan.
“Kami meminta keseriusan penerima hibah dan bantuan sosial, untuk membantu kami dengan segera mebyerahkan laporan pertanggungjawabannya,” imbuh Supriyono..
Sementara itu, Kepala DPPKAD Kabupaten Fakfak, M Hendro, kembali mengingatkan agar laporan pertanggungjawaban diserahkan sebelum 31 Maret ini. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak