
Fakfak_ Kejaksaan Negeri Fakfak, Jumat (9/12 ) lalu, membagi-bagikan sticker bernafaskan semangat anti korupsi. Sticker-sticker tersebut, ditempel di kendaraan yang berhenti saat lampu merah di pertigaan lampu merah Pasar Thumburuni.
Pembagian ratusan sticker tersebut, dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember.
Kajari Fakfak, Rilke Jefry Huwae, SH. MH. menjelaskan, peringatan hari anti korupsi diperingati serentak di seluruh dunia. Hal ini untuk mengingatkan kepada masyarakat dan penegak hukum, bahwa korupsi sudah menjadi musuh global, atau musuh bersama.
“Korupsi menjadi penyakit yang sangat berbahaya bagi seluruh negara di dunia ini. Untuk itu, perlu moment untuk mengingatkan dampak negatif dari korupsi ini,” ujar Jefry. “Saya berharap, masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas korupsi. Dan yang tak kalah pentingnya adalah, kita harus mampu mencegah terjadinya korupsi. Sebab, lebih baik mencegah daripada menindak setelah terjadinya korupsi,” lanjut Jefry.
Dilihat dari sisi biaya saja, menindak perkara korupsi menelan biaya yang besar. Sebab, tindak pidana korupsi hanya diadili oleh pengadilan korupsi yang berada di tingkat provinsi. Bagi daerah seperti Papua ini, maka untuk menyelesaikan satu sidang korupsi, bisa menelan anggaran luar biasa.
Sebelumnya, aparat kejaksaan melakukan upacara bendera di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak di Wagom. Upacara ini dipimpin oleh Kajari langsung. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak