
Fakfak_ Sekitar 46 milyar dana hibah yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak kepada masyarakat atau organisasi, belum dilaporkan pertanggungjawabannya. Padahal, laporan ini sangat penting, baik bagi pemerintah maupun bagi penerima hibah itu sendiri.
“Dana hibah ini merupakan salah satu indikator agar BPK bisa memberikan nilai WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian, atas keuangan pemerintah,” ujar Sekretaris DPPKAD, Handayani.
Selain itu, jika penerima hibah tidak memberikan pertanggungjawaban atas pemakaian dana hibah tahun lalu, tentu akan berimbas pada pemberian dana hibah tahun ini.
“Kalau belum diselesaikan laporan pertanggungjawabannya, tentu dana hibah bisa dipending. Seharusnya, laporan pertanggungjawaban dana hibah sudah harus dilaporkan paling lambat pada 10 Januari lalu,” imbuh Handayani.
Berdasarkan laporan tersebut, puluhan organisasi atau perorangan belum melaporkan peggunaan dana hibah yang diterimanya. Untuk itu, DPPKAD akan segera memberikan surat kepada “penunggak” laporan tersebut, agar segera menyelesaikan tanggung jawabnya. (wah)