
Fakfak_ Sidang kasus laka lantas dengan terdakwa YK alias Jon, warga Kramomongga, sudah berakhir dengan vonis 6 tahun penjara. Vonis ini dua kali lipat dari tuntutan JPU yang menuntut sebesar 3 tahun penjara.
Meski telah mendapatkan hukuman cukup tinggi, Sep Komber, orang tua korban yang bernama Eferina, mengaku belum puas.
“Saya memang menerima vonis tersebut. Tapi, saya merasa belum puas. Sebab, menurut kami, kasus ini bukan kecelakaan, tetapi pembunuhan. Terpidana Jon itu, sebelumnya memaksa anak saya, Eferina yang masih berusia 14 tahun, untuk naik motornya,” kata Sep.
Sep yakin, bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan, sebab terdapat tanda-tanda cukup terang benderang.
“Kalau dikatakan jatuh dari motor, di tubuh anak saya tidak ada lecet bekas jatuh. Motor tidak mengalami kerusakan dan Jon sendiri juga tidak terluka. Lalu kenapa anak saya dikeluarkan dari dalam hutan,” sesal Sep.
Sep juga tidak percaya dengan kasus ini, sebab saksi-saksi yang dihadirkan merupakan saksi di bawah umum.
“Saksi-saksi masih berusia di bawah umur. Tentu saya ragu kesaksian mereka. Tapi hakim tidak salah. Hakim hanya mengikuti kasus yang sudah berjalan dari kepolisian. Saya yakin, di pengadilan Tuhan, keputusannya akan lain,” tambah Sep.
Sidang ini, dikawal puluhan polisi dari semua satuan. Lebih kurang 50 polisi diturunkan untuk menjaga PN dari kemungkinan amuk massa. Ternyata, massa yang dating jauh lebih sedikit dari jumlah polisi, dan tidak anarkis. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak