Home / Kontribusi Warga / Berjalan Tanpa Peta

Berjalan Tanpa Peta

Berjalan Tanpa Peta
(Refleksi Pengawasan Tahapan Coklit)

Oleh: Fauzan Jauhari Tukuwain

Bisa dibayangkan bagaimana rasanya berjalan bersama teman, untuk sebuah perjalanan yang jauh tanpa ada peta sebagai navigasi? Tentu saja rasa khawatir akan tersesat akan muncul dengan sendirinya. Pun dengan kekhawatiran akan antisipasi dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.

Kurang lebih itu juga yang dirasakan oleh Bawaslu ketika mengawasi tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) data pemilih, yang telah berakhir 14 Maret 2023 lalu. Pengawasan yang cukup sulit ketika transparansi data pemilih belum dilakukan oleh KPU dan jajarannya.

Pemilu 2024 adalah sebuah perjalanan panjang dengan KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai lembaga penyelenggaranya. Data pemilih adalah peta dalam perjalanan panjang ini. Namun pada tahapan Coklit, peta atau data pemilih hanya dimiliki oleh KPU dan jajaran di bawahnya (PPK, PPS, dan Pantarlih). Lantas, bagaimana Bawaslu dan jajaran di bawahnya akan melaksanakan fungsi pengawasannya dengan optimal, ketika data yang menjadi objek pengawasan pun tidak dimiliki?

Data Pemilih adalah data rahasia?
Konon, data pemilih merupakan data rahasia yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU melalui Dukcapil. Dan karena sifatnya yang rahasia inilah, maka Bawaslu dan jajaran pengawas di bawahnya tidak mendapatkan akses terhadap data ini. Sejujurnya, aku menyangsikan hal ini. Bagaimana tidak, jika data pemilih adalah sebuah rahasia, yang pada akhirnya akan diturunkan oleh KPU kepada seluruh jajarannya di bawahnya, bahkan hingga tingkat PPD di Distrik, PPS di Kampung, dan Pantarlih di tingkat TPS. Akankah masih menjadi rahasia ketika data itu dapat diakses dengan mudah oleh mereka yang direkrut sebagai penyelenggara ad hoc?

Sedangkan Bawaslu yang notabennya sebagai mitra sesama penyelenggara Pemilu yang setara dengan KPU, justru mendapatkan pengecualian dalam mengakses data pemilih.5 Padahal Bawaslu dan KPU memiliki kepedulian yang sama besarnya dengan KPU untuk menjaga hak pilih demi suksesnya Pemilu 2024. Untuk itu, alangkah lebih baik jika sinergi antara KPU dan Bawaslu lebih dikedepankan, mulai dari transparansi data pemilih, misalnya. Sehingga Bawaslu dan jajarannya memiliki data pembanding yang berguna untuk disandingkan dengan data yang didapatkan oleh Bawaslu dari hasil pengawasan di lapangan. Sehingga jika ditemukan ketidaksinkronan data, dapat segera dilakukan perbaikan dan sinkronisasi oleh lembaga yang berwenang.

Dinamika Coklit dan Kasus di Lapangan
Tanggal 14 Maret 2023 merupakan batas maksimal dilakukannya Coklit oleh Pantarlih. H-1 atau pada tanggal 13 Maret 2023, Bawaslu Fakfak menemukan masih ada sekitar 100 rumah yang belum didatangi oleh petugas Pantarlih di Kampung Torea, Distrik Pariwari. Hal ini seharusnya dapat diantisipasi lebih dini, jika Bawaslu dan jajarannya memiliki akses terhadap data pemilih.

Kendati demikian, Bawaslu Fakfak dan jajarannya, masih berupaya melakukan pengawasan secara maksimal melalui uji fakta atau uji petik terhadap data pemilih yang sudah dicoklit oleh Pantarlih. Dari hasil uji fakta inilah beberapa daerah yang belum selesai dicoklit oleh Pantarlih diketahui oleh Bawaslu dan jajarannya. Setelah itu, Bawaslu dan jajarannya dapat melayangkan saran perbaikan baik lisan maupun tertulis untuk nantinya ditindak lanjuti oleh KPU dan jajarannya di bawahnya.

Kinerja Bawaslu Tanpa Data Pemilih
Tanpa adanya data pemilih di tangan Bawaslu, tidak lantas membuat Bawaslu kehilangan taringnya. Perlu diketahui bersama, bahwa Bawaslu memiliki fungsi CAT (Cegah – Awasi – Tindak) atau pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Selama ini, fungsi pencegahan telah banyak dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya, hal ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi di setiap tahapan Pemilu.

Pada tahapan Coklit yang baru saja usai, berbagai langkah pencegahan sudah dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya. Seperti publikasi kerawanan pelanggaran yang terjadi di tahapan itu, uji fakta atau uji petik yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, dicanangkannya program patroli kawal hak pilih, hingga himbauan dan saran perbaikan baik lisan maupun tertulis.

Selain itu, fungsi pengawasan juga dilakukan oleh Bawaslu. Meskipun dalam tahapan Coklit, Bawaslu dan jajarannya tidak memiliki data pemilih sebagai salah satu objek pengawasan, namun Bawaslu dan jajarannnya masih dapat melakukan pengawasan terhadap prosedur Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Bahkan dari fungsi pengawasan inilah, nantinya akan ada temuan, yakni tidak adanya data pemilih sebagai acuan pengawasan. Sebagaimana pernah dikatakan oleh Cak Masykuruddin Hafidz, mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI, bahwa temuan tidak hanya apa yang berwujud, bahkan jika itu berupa data yang tidak ditemukan sekalipun, tetap disebut sebagai temuan. ***

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Transformasi Perbankan di Era Digital: Menuju Layanan Cepat, Aman, dan Terjangkau

  Penulis : Rika Sa’diyah dan Prof. Dr. Elisabet Siahaan, S.E., M.Ec. Dalam satu dekade ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *