
Reporter : Jojie Matitaputty
Editor : Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM_ Ratusan anggota dan pengurus PGRI Kabupaten Fakfak melakukan aksi damai yang diberi nama Silahturahim Akbar. Mereka melakukan aksi di halaman Kantor Bupati Fakfak pada Senin, 9 Mei 2022.
Aksi ini untuk menuntut agar Peraturan Bupati Fakfak Nomor 12 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak bagi Tenaga Pendidik direvisi.
Ketua PGRI Kabupaten Fakfak Amin Jabir Suery, S.Pd., M.Pd. meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti dan merevisi Perbub tersebut, sebab menurutnya, terdapat ketidaksesuaian membagikan penghasilan bagi tenaga fungsional khusus bagi para pendidk dan ketidakmampuan bupati dalam melakukan pengawasan internal terhadap kinerja Tim Pelaksana Penyusun Tambahan Penghasilan Pegawai pada Pemerintah Daerah Fakfak.
Samuel Lesnussa, sekretaris PGRI Kabupaten Fakfak menjelaskan mengenai besaran nilai nominal yang harus diterima tenaga pendidik.
“Besaran nilai nominal TPP bagi tenaga pendidik yang paling rendah dengan klasifikasi tenaga pendidik non sertifikasi sebesar 1.300.000 rupiah. Tenaga pendidik sertifikasi sebesar 1.500.000 rupiah. Kepala sekolah non sertifikasi sebesar 1.500.000 rupiah dan kepala sekolah sertifikasi sebesar 1.700.000 rupiah Hal ini tidak sejalan dengan tugas dan tanggung jawab tenaga pendidik ASN sebagai jabatan fungsional,” jelas Samuel.
Bupati Fakfak, Untung Tamsil. S.Sos, M.Si. yang menemui masa, mengajak pihak PGRI dan Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan rapat tertutup.
Dari hasil rapat yang dilakukan pada pukul 12.00 WIT, Bupati Untung Tamsil meminta waktu sampai Rabu, 11 Mei 2022, untuk melakukan perbaikan kebijakan mengenai tunjangan TPP atau Tunjangan Penambahan Penghasilan yang tercantum dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
Di depan ratusan tenaga pendidik, Bupati berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut. Bupati berharap agar para tenaga pendidik tidak melakukan aksi mogok mengajar. ***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak