Home / Headline / Akan Kibarkan BK Di Rumah Negara, 54 Anggota Dan Simpatisan TPN PB Diamankan

Akan Kibarkan BK Di Rumah Negara, 54 Anggota Dan Simpatisan TPN PB Diamankan

Hingga pukul 24.00 WIT, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi
Hingga pukul 24.00 WIT, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi

INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_ Aparat keamanan gabungan yang terdiri atas personil Polres Fakfak, Kodim 1803 Fakfak serta pasukan Brimob BKO Fakfak, Minggu, 1 Desember 2019 sore kemarin , mengamankan 54 orang yang diyakini sebagai anggota dan simpatisan TPN PB.

54 orang tersebut diamankan di Mapolres Fakfak, karena diduga bertindak makar dan mengganggu keamanan umum, lantaran  melakukan rapat memperingati HUT KNPB dan tindakan lain yang melawan hukum.

54 orang tersebut, diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni 22 pria dan 1 orang wanita dari Kampung Warpa, Distrik kayuni, 1 orang pria dari Kramamongga serta sisanya dari Kampung Pikpik, Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

“Pukul 15.45 WIT kami tiba di lokasi, langsung dihambat mereka di  Kampung Warpa, Distrik Kayuni. Dari sini kami menemukan bendera bintang kejora. Mereka bersenjata tajam dan menantang aparat. Ketika mereka kami minta agar menurunkan senjata tajamnya, mereka malah meminta kami menyerahkan senjata kami,” urai Kapolres Fakfak, AKBP. Ary Nyoto Setiawan, S.IK., M.H. didampingi Komandan Kodim 1803 Fakfak, Letkol Inf. Yatiman, A.Md. kepada wartawan di Mapolres Fakfak, tadi malam.

Permintaan aparat agar mereka menyerahkan senjatanya tak digubris, aparat lantas melepaskan tembakan peringatan ke udara dan melakukan upaya paksa merampas senjata tajam dari tangan massa, melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti.

“Dari keterangan mereka, mereka sebenarnya mau ke kota dan akan mengibarkan bendera bintang kejora di rumah negara atau rumah dinas Bupati Fakfak. Namun, ketika belum berkumpul semua karena yang lain masih dalam perjalanan, kami sudah mendahului tiba disana,” ujar Kapolres.

Usai mengamankan anggota dan simpatisan TPN PB di Kayuni, aparat gabungan melanjutkan penggerebegan di Kampung Pikpik, Distrik Kramamongga.

“Ternyata Kepala Kampung Pikpik ikut di kegiatan yang di Kayuni itu, termasuk aparat kampung lainnya,” tambah Kapolres.

Dari penggerebegan ini, aparat gabungan TNI Olri berhasil mengamankan belasan bendera bintang kejora, puluhan senjata tajam seperti panah, tombak, parang, katapel dengan anak panah besi, atribut dan KTA TPN PB, uang tunai senilai 12 juta lebih serta kendaraan bermotor yang dipakai untuk sarana transportasi mereka.

Dijelaskan Kapolres, polisi akan melakukan penyidikan dengan cermat serta memilah 54 orang tersebut, agar segera diketahui mana saksi dan tersangkanya.

“Selain itu, kami ingin mengetahui, siapa yang memerintahkan mereka melakukan kegiatan tersebut. Kami juga akan mendalami, apakah ada dana desa yang dipergunakan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, informasinya mereka juga melakukan pungutan kepada masyarakat, untuk mendukung kegiatan 1 Desember tersebut.” Jelas Kapolres.

Sementara itu, Komandan Kodim 1803/Fakfak, Letkol Inf. Yatiman, A.Md. menegaskan bahwa, yang dilakukan Kapolres yang memimpin aparat gabungan tersebut, sudah benar.

“Tindakan aparat sudah benar. Hal ini agar kegiatan dan pengaruhnya tidak berkembang. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegas Dandim.

Hingga pukul 24.00 WIT tadi, polisi masih melakukan pemeriksaan atas 54 orang tersebut, untuk memilah mana saksi dan tersangka. Informasinya, dari enam saksi, satu saksi akan berubah statusnya menjadi  tersangka.

Direncanakan, pagi ini (2 Desember 2019), Kapolres Fakfak  dan Komandan Kodim 1803 Fakfak akan mengunjungi pasar serta lokasi umum lainnya, untuk memberikan penjelasan serta jaminan keamanan, terutama kepada pelaku ekonomi, agar perekonomian Fakfak dapat berjalan kembali dengan normal. (wah)

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

bp Kirim Kargo LNG Pertama Dari Fasilitas Proyek Pengembangan Tangguh

  Pewarta : Wahyu Hidayat INFOFAKFAK.COM, JAKARTA_  bp, mewakili mitra kontrak kerjasama Tangguh dan SKK ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *