INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_ Bupati Fakfak, Dr. Mohammad Uswanas, M.Si. meminta pihak keluarga yang mengklaim sebagai pemilik tanah Politeknik Negeri Fakfak atau Polinef, untuk menempuh jalur hukum. Hal ini disampaikan Bupati, terkait masih dipalangnya Polinef oleh pemilik tanah.
“Saya sudah minta Kapolres dan Dandim untuk segera membuka palang itu. Namun karena situasi masih suasana Pemilu, dikuatirkan akan menimbulkan kerawanan,” ujar Bupati kepada media usai melakukan pencoblosan pada Rabu (17/4) lalu.
Menurut Bupati, Polinef sebenarnya sudah tidak ada masalah. Namun jika pihak pemilik tanah menganggap masih ada masalah, disilakan menempuh secara hukum.
“Jika dirasa pemerintah masih kurang bayar atau dianggap menyerobot tanah, gunakan koridor hukum saja. Bupati tidak mungkin menggugat rakyat,” tambah Bupati.
Masalah Polinef kembali mengemuka, setelah pihak pemilik tanah, untuk kali kesekian, kembali memalang lokasi Polinef di Air Merah, Fakfak. Karena pemalangan ini, sudah sekitar dua minggu ini, seluruh aktivitas perkuliahan berhenti total. Mahasiswa libur total.
Sebelumnya, setelah bertahan 24 hari, palang polinef dibuka pada 15 November 2018 lalu. Pembukaan palang dilakukan, setelah pihak keluarga bertemu dengan pihak pemerintah yang difasilitasi oleh Dewan Adat Mbaham Matta. Dan, Dewan Adat Mbaham Matta menyampaikan bahwa, masalah ini akan ditangani oleh pihaknya.
Nampaknya, dewan adat belum bisa menyelesaikan masalah ini, sehingga pemalangan kembali terjadi. (wah)