
Fakfak_ Ketua Timses paslon Donatus Nimbitkendik-Abdulrahman (Donma) yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Fakfak, Ramlan Pelu, menyebut bahwa keputusan KPU Fakfak yang telah menggugurkan calon bupatinya, masih belum final dan masih ada celah hukum yang bisa ditempuh. Demikian dikatakan Ramlan Pelu, saat menggelar konferensi pers tadi siang (3/11) di Sekretariat Donma, di ruko Thumburuni.
“Keputusan itu belum final. Masih ada celah hukum yang dimungkinkan untuk dilakukan. Untuk itu, kami menggugat hal tersebut ke Panwaslu, dan sudah kami daftarkan,” terang Ramlan Pelu. “Hal ini penting kami sampaikan, untuk memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat dan harus disosialisasikan. Jadi, jangan menjustifikasi bahwa keputusan KPU sudah final. Masih ada upaya lainnya. Marilah kita jaga kenyamanan di masyarakat, utamanya dalam mengikuti pesta demokrasi ini,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Donma, Yan Christian Warinussy, SH. menambahkan bahwa, keputusan KPU yang membatalkan penetapan Donma sebagai calon Bupati/Wakil Bupati, baru diterima pada 27 Oktober 2015.
“Dan pada 29 Oktober 2015, kami memasukkan permohonan sengketa kepada Panwas. Tentu hal ini telah sesuai dengan peraturan Panwas, bahwa pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan sengketa kepada Panwas dalam waktu 3 hari. Hal inilah yang sempat menjadi tarik ulur kami dengan Panwas,” terang Yan.
Selanjutnya, Yan menjelaskan bahwa, pada 1 November 2015, mucul satu surat dari Panwas, tentang Tidak Dapat Diregister nomor 047/Panwaslukada/XI/2015, yang ditandatangani oleh Gazali Letsoin, S.Sos. Divisi Hukum dan Penindakan Panwas Fakfak.
“Intinya surat tersebut menolak pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa yang dimohonkan oleh Donatus Nimbitkendik, karena dianggap telah kadaluarsa,” jelas Yan.
Namun, terkait soal surat ini, Yan mengaku ragu akan keabsahannya. “Dari informasi yang ada, saat ini Gazali Letsoin, secara fisik tidak ada di Fakfak. Kami menilai, tanda tangannya discan dan stempel yang digunakan adalah stempel ketua Panwas. Menurut kami, apabila satu keputusan berdampak hukum, maka keputusan itu harus melalui pleno dan ditandatangani oleh ketua,” imbuh Yan.
Kini, Pihak Donma sedang menunggu perkembangan permohonannya di Panwas, yang diperkirakan akan mulai mendapat respon 1 atau 2 hari ini. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak