
Fakfak_ Sosialisasi Dana Hibah dan Bansos yang digelar DPPKAD kemarin (8/9), memunculkan banyak realita yang terjadi di masyarakat selama ini. Bahkan, banyak pejabat dan orang kaya, ‘rela’ mengaku sebagai orang miskin demi mendapatkan dana ini.
Menghadirkan staf dari BPKP, Martinus Tonapa, SE. M.Si. sosialisasi ini berjalan efektif. Segala masalah terkait dana hibah dan bansos tersebut, dikupas oleh Martinus, dan mendapat tanggapan blak-blakan dari peserta, yang merupakan perwakilan SKPD, ormas serta masyarakat.
Kepala Distrik Fakfak Timur, Ruslan Rumoning, mengaku bingung dengan siapa yang berhak menerima dana ini, utamanya beasiswa.
“Saya masih bingung, kategori anak miskin itu seperti apa, dan untuk beasiswa bagi anak miskin itu, masuk dana hibah atau bansos,” Tanya Ruslan.
Pertanyaan Kepala Distrik Fakfak Timur ini memancing tanggapan peserta lainnya. Mereka juga bingung, sebab nyatanya, cukup banyak anak pejabat serta anak orang berada, yang ternyata mendapatkan dana hibah atau beasiswa, yang sebenarnya diperuntukkan bagi anak miskin.
“Saya ingatkan, menerima dana hibah dan bansos ini, konsekwensinya berat. Dalam aturan, maka penerima harus bisa mempertanggung penggunaannya. Jika tidak, maka penerima akan mendapat pidana,” ujar Martinus.
Martinus juga mengingatkan, bahwa pertanggung jawaban dana hibah, paling lambat dilaporkan pada 10 Januari, dan dana bansos paling lambat dilaporkan pada 5 Januari.
“Jika pada 10 januari ternyata dana hibah belum habis, mungkin karena pencairannya lambat, misal baru cair pada Desember, maka laporan tetap dibuat pada 10 Januari, dan harus jelas sisa dana tersebut berapa. Untuk itu, copy rekening harus disertakan,” mbuh Martinus.
Banyak hal yang disoroti terkait dana ini, dan peserta mengharap agar pemerintah dapat lebih selektif dan adil dalam memberikan dana hibah dan bansos tersebut. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak