
Fakfak_ Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Rilke Jefri Huwea, SH. berencana melakukan penyelidikan terhadap anggaran maintenance atau pemeliharaan mobil pemadam kebakaran milik Bandara Torea. Hal ini ditegaskannya, usai upacara bendera dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 55 pada Rabu (22/7) lalu.
“Mobil Damkar rusak sejak 2013 lalu itu, harus dilidik soal anggarannya. Rasanya, susah untuk diterima secara nalar. Masa, sudah tahu damkar rusak sudah tahunan tapi dibiarkan. Nanti kita lihat,” ujar Kajari.
Mantan jaksa eksekutor kasus narkoba jilid I lalu ini melanjutkan, faktor keselamatan penerbangan tidak boleh diabaikan, sebab hal itu diatur oleh undang-undang.
“Termasuk, maskapai penerbangan yang sudah tahu kalau damkar rusak namun tetap nekat terbang, itu melanggar undang-undang. Juga, maskapai yang hanya memberikan invoice, bukan tiket, kepada penumpangnya. Itu dilarang. Sebab, biasanya kalau hanya berupa invoice, nama yang tertera di tiket tidak sama. Kalau terjadi musibah, penumpang tidak menerima kompensasi asurasi,” lanjut Kajari.
Perlu diketahui, saat damkar diketahui rusak, maskapai wings air mengambil langkah aman, yakni membatalkan penerbangan. Sedangkan express air tetap terbang, sehingga terkesan memanfaatkan moment untuk mengeruk keuntungan dengan mengabaikan keselamatan penerbangan. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak