Home / Headline / 3 Tokoh ULMWP Batal Dimejahijaukan

3 Tokoh ULMWP Batal Dimejahijaukan

Fakfak_ Setelah sempat beredar informasi, bahwa 3 tokoh ULMWP, yakni Apnel Hegemur (penanggung jawab ULMWP Sekretariat Daerah Fakfak), Roy Marthen Murry (Sekretaris ULMWP Setda. Fakfak) dan Daniel Hegemur (Juru Bicara ULMWP Setda. Fakfak) akan dimejahijaukan pada Kamis (9/7) kemarin, ternyata rencana tersebut dibatalkan hingga waktu yang belum ditentukan.

Apnel Hegemur, menganggap pembatalan proses hukum ini sebagai sikap mempermainkan hukum dan tidak konsisten alias plin plan. Apnel juga menganggap bahwa, aparat kepolisian telah bertindak sewenang-wenang dengan tidak memberikan kepastian hukum.

“Ini adalah ketidakpastian hukum dan tindakan sewenang-wenang,” tegas Apnel saat melakukan konferensi pers di Sekretariat ULMWP, Kamis (9/7) sore.

Menurut Apnel, sikap tidak konsisten tersebut juga ditunjukkan polisi dalam BAP atau Berita Acara Pemeriksaan. Awalnya, polisi menuduh mereka melakukan makar. Namun akhirnya, BAP diubah menjadi pelanggaran pasal 510 KUHP, karena dianggap mengganggu ketertiban umum dengan tidak meminta ijin kegiatan.

Sebelumnya, pada Jumat (3/7) lalu, aparat gabungan polisi dan TNI, melakukan penggeledahan di sekretariat ULMWP yang berlokasi di Kampung Pasir, Fakfak. Saat itu, 3 aktifis ULMWP beserta puluhan aktivis lainnya, digiring ke Mapolres Fakfak. Mereka disangkakan melakukan makar.

Dalam press releasenya, ULMWP mengklaim bahwa, kegiatan mereka tersebut adalah untuk kegiatan syukuran dengan melakukan doa bersama. Mereka berdoa karena menganggap perwakilan pergerakan pembebasan Papua Barat, yang disebut ULMWP, berhasil diterima sebagai anggota observer dalam forum negara-negara pasifik, Melanesian Spearhead Group (MSG) di Port Villa, Vanuatu, akhir Juni 2015 lalu. (wah)

 

About Admin

Santun Mencerdaskan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *