
Fakfak_ Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Zainuddin S Hakim, S.IP. mennyatakan bahwa, pihaknya tengah membahas masalah PNS dan Kepala Kampung yang masuk dalam PPS.
“Etikanya, Kepala Kampung tidak boleh menjadi PPS. Demikian juga dengan PNS. Namun kami tengah mengkaji masalah ini. Sebab, setiap daerah memiliki masalah berbeda, utamanya terkait dengan SDM,” jelas Zainuddin.
Menurut Zainuddin, posisi yang dimungkinkan untuk kedua profesi tersebut adalah sekretaris PPS.
“Kalau ketua PPS dan anggota PPS tidak boleh. Yang memungkinkan adalah sekretaris PPS, untuk membantu kelancaran administrasi PPS,” lanjut Zainuddin.
Menyinggung data pemilih, Zainuddin menjelaskan bahwa data pemilih Pilkada 2015 dipasok dari KPU Pusat, sehingga pihaknya hanya memutakhirkan saja.
“Kalau datanya, semua orang bisa mengakses di website KPU pusat. Tugas kami adalah memutakhirkan saja. Dan terkait hal ini, maka KPU kabupaten yang menjalankan aplikasinya. Seluruh pekerjaan yang terkait dengan data melalui jaringan internet, kami yang melaksanakan. Kalau di daerah yang sudah memungkinkan, baik SDM maupun jaringan internetnya, PPS bisa menjalankan aplikasi Pilkada,” terang Zainuddin. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak