
Fakfak_ Dengan menumpang pesawat wings, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Fakfak, AT, Jumat siang (13/2) diterbangkan ke Manokwari, dengan tujuan LP Manokwari. Kasi Pidsus Junjungan Aritonang, SH. MH. nampak mengawal tersangka, yang ditempatkan pada fasilitas VIP sebelum berangkat itu.
Kasi Intel Kejari Fakfak, Togi Sirait, SH. yang menjadi corong kejari Fakfak menjelaskan, pemindahan AT dilakukan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.
“Agar memudahkan proses hukum selanjutnya, sebab persidangan kasus tipikor di Manokwari. Jadi AT dipindahkan ke Manokwari,” jelas Togi.
Sehari sebelumnya, AT dieksekusi penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak ke dalam LP Fakfak. AT yang dikenal sebagai pelatih karate ini, dijerat dengan pasal 5 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi, lantaran menerima dana dari rekanan yang dijanjikan mendapatkan proyek perumahan. Nyatanya, hingga kini proyek dimaksud tak kunjung turun.
Selain dikawal penyidik kejaksaan dan beberapa orang anggota reskim Polres Fakfak, AT hanya ditemani istri dan kerabatnya. Sedangkan pengacara AT, Charles Rahametan, SH. tak nampak di bandara.
Saat dieksekusi, Charles sempat menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan, karena AT sedang sakit jantung dan harus periksa jantung ke RS Jantung Harapan Kita di Jakarta. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak