
Reporter: Sri Mariati
INFOFAKFAK.COM –Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Fakfak (DPRK) menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Kedua Tahun 2025, dengan agenda utama membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak. Selasa, 29 Juli 2025.
Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRK Fakfak, Abdul Rahman, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, serta seluruh jajaran Perangkat Daerah atas kerja keras dalam menyiapkan lima Raperda tersebut.
Turut hadir dalam rapat tersebut para pimpinan instansi vertikal, perwakilan BUMN dan BUMD, unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, mahasiswa, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Abdul Rahman menekankan pentingnya pembahasan kelima Raperda sebagai bagian dari landasan hukum pembangunan dan tata kelola Pemerintahan di Kabupaten Fakfak.
Lima Raperda Prioritas yang Dibahas:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Fakfak Tahun 2025–2045
– Disusun sebagai amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan diselaraskan dengan RPJP Nasional serta RTRW.
2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2020
– Mencabut aturan tentang Pengendalian Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang dianggap tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
– Memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, aman, dan nyaman.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
– Wujud komitmen daerah dalam menjamin dan melindungi hak-hak anak di berbagai aspek kehidupan.
5. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
– Mengatur penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar lebih responsif, efektif, dan efisien dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kelima Raperda ini merupakan instrumen penting untuk menjawab tantangan pembangunan di daerah. DPRD bersama Pemerintah Daerah akan membahasnya secara mendalam dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Abdul Rahman.
Diharapkan, pembahasan yang komprehensif dan kolaboratif antara Eksekutif dan Legislatif dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, serta memperkuat fondasi hukum dalam mewujudkan kemajuan dan pelayanan publik di Kabupaten Fakfak.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak