Home / Opini / Stunting Meningkat, Siapa Yang Salah?

Stunting Meningkat, Siapa Yang Salah?

Stunting meningkat, Siapa yang salah?

 

Penulis : dr. Beny Bernard Kwa (Praktisi Kesehatan)
INFOFAKFAK.COM_ Angka prevalensi anak dengan kasus stunting di Kabupaten Fakfak terbilang tinggi dan meningkat. Pada tahun 2022 mencapai 26 persen dan meningkat pada tahun 2023 menjadi 29 persen (Tribun Papua.com 14 Mei 2023). Padahal target pemerintah adalah 14 % di tahun 2024. Siapa yang salah ?

Masalah STUNTING  terdengar santer pada tahun 2022-2023 ini, dan para kepala daerah mulai bergerak dan memberi perhatian terhadap masalah ini. Di Provinsi Papua Barat, Penjabat Gubernurnya membentuk Satuan Tugas  untuk mengatasi stunting dan melakukan Gerakan Anak Asuh agar dapat segera mengatasi maslah ini.

Faktanya, masalah stunting ini sudah menjadi perhatian pemerintah pusat sejak tahun 2018, dimana Kementerian PPN/Bappenas telah merumuskan pada bulan November 2018 STRATEGI NASIONAL  PERCEPATAN PENCEGAHAN ANAK KERDIL (STUNTING) tahun 2018- 2024 dan pada bulan Juni 2019 mengeluarkan PETUNJUK TEKNIS PEDOMAN PELAKSANAAN INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TERINTERGRASI DI KABUPATEN/KOTA. Setelah itu terbit lagi Perpres no. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting kaena dirasakan bahwa Perpres No. 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi belum dapat mengakomodasi upaya percepatan penurunan stunting secara efektif.

Dari Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Permenkes No. 2 Tahun 2020 tentang  Standar Antropometri Anak untuk menggantikan Kepmenkes No. 1995/Menkes/SK/XII/2010 tentang Standar Antropometri Penilaian Status Gizi Anak yang menjadi acuan bagi tenaga kesehatan untuk menilai status gizi anak dilayanan dalam dan luar gedung.  Juga menerbitkan Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/1928/2022 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting.

Membaca peraturan presiden di atas, tertulis bahwa, untuk mengatasi masalah stunting perlu dilaksanakan secara konvergen, holistic, integrative dan berkualitas melalui kerjasama multisektor di pusat, daerah dan desa. Harus dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting di tingkat kabupaten dan tingkat  kelurahan/kampung  yang melibatkan berbagai unsur yang bertugas mengoordinasikan, menyinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan  Penurunan Stunting di wilayahnya.

Sektor kesehatan  ditugaskan menangani intervensi spesifik (mengatasi langsung penyebab terjadinya stunting} diberikan sasaran dan target pada tahun 2024 sebagai berikut:
1. Persentase Ibu Hamil Kurang Energi Kronik (KEK) yang mendapatkan tambahan asupan gizi sebesar 90 %.
2. Persentase Ibu Hamil yang mengonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) minimal 90 (sembilan puluh) tablet selama kehamilan sebesar  80 %
3. Persentase remaja putri yang mengonsumsi Tablet Tambah Darah 58 %
4. Persentase bayi usia < 6 bulan yang mendapat Air Susu Ibu Eksklusif 80 %
5. Persentase anak usia 6 – 23 bulan yang mendapat Makanan Pendamping ASI sebesar 80 %

6. Persentase anak berusia di bawah lima tahun (balita) gizi buruk yang mendapat pelayanan tata laksana gizi buruksebesar 90 %
7. Persentase anak berusia di bawah lima tahun (balita) gizi buruk yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya sebesar 90 %
8. Persentase anak berusia di bawah lima tahun (balita) gizi kurang yang mendapat tambahan asupan gizi sebesar 90 %
9. Persentase anak berusia di bawah lima tahun (balita) yang mendapat imunisasi dasar lengkap sebesar 90 %

Program kesehatan untuk mencapai target di atas sebetulnya telah dilaksanakan lebih dari 5 tahun oleh UPT Dinas Kesehatan dan hanya perlu dimaksimalkan agar hasil kegiatan mencapai target di atas Supaya mencapai target di atas, maka tiap kabupaten/kota harus menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Kab/Kota Bidang Kesehatan yang sesuai kebijakan kementerian kesehatan. Dinas Kesehatan harus merumuskannya dalam Rencana Strategis Kesehatan, dan Rencana Kerja Tahunan, menetapkan Indikator Kinerja Program dan menerbitkan petunjuk teknis program agar kegiatannya bisa dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Pentingnya hal ini termuat dalam SPM, supaya daerah memberikan dukungan untuk pelaksanaan kegiatan. Pentingnya penerbitan petunjuk teknis program agar kegiatan dilaksanakan secara efektif dan efisien. Tentunya pencapaian target tersebut harus menjadi target kinerja bagi pimpinan dinas teknis, bidang yang mengelola program dan pimpinan UPT dan harus di evaluasi secara periodik.

Dari penentuan sasaran dan target di atas, tampak bahwa peran sektor kesehatan untuk melakukan kegiatan preventif dan promotif mulai dari usia remaja putri, ibu hamil sampai dengan bayi berusia 24 bulan. Untuk bayi berusia di atas 24-59 bulan yang dilakukan adalah pemantauan dan melakukan intervensi  jika ditemukan masalah.

Secara bersamaan, dilakukan kegiatan intervensi sensitive (mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting) yang dilaksanakan secara konvergen bersama intervensi spesifik.

Untuk intervensi sensitif, ditetapkan sasaran dan target pencapaian pada tahun 2024 dengan sektor yang bertanggung jawab
1. Persentase Pelayanan KB (Keluarga Berencana) paskapersalinan sebesar 70 %, penanggungjawab BKKBN
2. Persentase Kehamilan yang tidak diingnkan sebesar 15,5 %, penanggungjawab BKKBN.
3. Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang memperoleh pemeriksaan kesehatan sebgai bagian dari pelayanan nikah sebesar 90 %, penanggungjawab BKKBN.
4. Persentase rumah tangga yang mendapatkan akses air minum layak di kabupaten/kota lokasi prioritas sebesar 100 %, penanggungjawan sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
5. Persentase rumah tangga yang mendapatkan akses sanitasi (air limbah domestic) layak di kabupaten/kota lokasi prioritas sebesar 90 %, penanggungjawab sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional 112,9 juta penduduk, penanggung jawab sektor kesehatan.
7. Cakupan keluarga berisiko stunting yang memperoleh pendampingan sebesar 90 %, penanggungjawab BKKBN.
8. Jumlah keluarga miskin dan rentan yang memperoleh bantuan tunai bersyarat sebesar 10 juta KK, penanggung jawab sektor sosial.
9. Persentase target sasaran yang memiliki pemahaman yang baik tentang stunting di lokasi prioritas sebesar 70 %, penanggungjawab sektor kesehatan
10. Jumlah keluarga miskin dan rentan yang menerima bantuan sosial pangan sebesar 15.600.039 KK, penanggungjawab sektor sosial.
11. Persentase desa/kelurahan  stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) sebesar 90 %, penanggungjawab sektor kesehatan.

Pemerintah Daerah harus menyiapkan juga
1. Kebijakan/Peraturan Bupati/Walikota tentang kewenangan desa dalam penurunan stunting pada tahun 2022.
2. Bidan Desa/Kelurahan sesuai kebutuhan dengan target 100 % pada tahun 2024.
3. Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Percepatan Penanganan Penurunan Stunting dengan target 100% pada tahun 2022.
4. Pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM) dengan target 90 % pada tahun 2024
<span;>Dengan adanya pemaparan pencapaian target dari kegiatan intervensi sensitive dan intervensi spesifik oleh masing-masing sektor di atas pada rapat koordinasi di tingkat kabupaten/kota (minimal 1 kali/tahun) dan pada Rembug  Stunting tingkat kecamatan (minimal 2x/tahun) maka dapat didentifikasi kelemahan yang masih ada dan merencanakan tindak lanjut untuk mengatasinya tanpa saling menyalahkan.***

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Transformasi Perbankan di Era Digital: Menuju Layanan Cepat, Aman, dan Terjangkau

  Penulis : Rika Sa’diyah dan Prof. Dr. Elisabet Siahaan, S.E., M.Ec. Dalam satu dekade ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *