
Reporter : Achmad Zauhari T
Editor : Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM_ Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. dan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, S.H., M.H., Jumat, 26 Mei 2023, menandatangani k<span;>esepakatan bersama terkait koordinasi dan kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat tersebut, merupakan kelanjutan dari MoU yang sama tahun 2021 lalu.
Bupati Fakfak Untung Tamsil menyampaikan, penandatangan ini untuk meningkatkan efesiensi dan juga efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam bidang perdata dan juga tata usaha negara untuk memberikan jaminan hukum lebih baik ke depan, yang bertujuan mendukung percepatan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kajari bersama jajarannya yang telah membantu menyelesaikan masalah hukum dibidang tata usaha negara, diantaranya beberapa aset pemda dikembalikan,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa, ada perhatian Kejaksaan Negeri Fakfak melalui restorative justice yang merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana di Rumah Perdamaian.
“Ini sebuah kehormatan kami selaku pemerintah kepada Bapak Kajari bersama jajarannya, tetapi kami sampaikan, jika ada yang salah tetap melalui kaidah dan norma hukum yang sesuai dengan aturan,” sambungnya.
Disisi lain, Kajari Fakfak Nixon Nikolaus Nilla Mahuse mengapresiasi adanya MoU ini. Ia pun berharap melalui kerjasama ini, terjalin pemahaman yang baik.
Dikatakannya, kerjasama ini tidak hanya sampai pada penandatangan saja, namun ditingkatkan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) apabila terjadi permasalahan hukum di Pemerintah Kabupaten Fakfak.
“Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang,” jelas Kajari.
“Berbicara tentang bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan mempunyai dasar hukum sebagai jaksa pengacara negara yaitu Pasal 30 ayat (2) UU No16/2004 tentang Kejaksaan RI. Dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” urainya.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak