Home / Kontribusi Warga / Profesionalisme Verifikator Harga Mati

Profesionalisme Verifikator Harga Mati

Profesionalisme Verifikator Harga Mati

(Refleksi Pengawasan Verifikasi Faktual Bacalon DPD Papua Barat)

Penulis : Fauzan Jauhari Tukuwain

INFOFAKFAK.COM_ Jika bertanya pada masyarakat umum tentang pelaksanaan Pemilu 2024, dapat dipastikan jawaban mereka adalah pada 14 Februari 2024, dan itu tidaklah salah. Namun jika pertanyaan serupa ditujukan kepada jajaran penyelenggara Pemilu, maka jawaban itu menjadi kurang tepat, mengingat bahwa tahapan-tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, dan berjalan.

Selain untuk memilih Presiden, Pemilu 2024 mendatang juga momentum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili setiap provinsi yang ada di Indonesia. Tidak terkecuali bagi mereka yang akan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon DPD dari Provinsi Papua Barat.

Untuk itulah, profesionalisme verifikator atau petugas pemverifikasi menjadi harga mati dalam pelaksanaan tahapan verifikasi dukungan terhadap Bacalon DPD.

Verifikator Bukan Tim Kampanye
Tugas utama dari verifikator adalah memverifikasi keabsahan dukungan masyarakat terhadap salah satu Bakal Calon DPD. Maka, yang dilakukan oleh verifikator adalah mencocokkan data warga pendukung dengan kartu identitas kependudukannya. Setelah itu barulah verifikator menanyakan kebenaran dukungan yang telah diberikan warga kepada salah satu Bakal Calon DPD.
<span;>Hal itu dilakukan semata-sama untuk memastikan bahwa data pendukung yang tercatat di KPU adalah benar, dan warga yang bersangkutan benar-benar memberikan dukungannya terhadap salah satu Bakal Calon Anggota DPD. Tentu saja ini semua untuk menghindari adanya dukungan fiktif terhadap Bakal Calon DPD yang dengan kata lain, identitas warga telah dicatut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk keperluan politik golongan tertentu.

Jika diliat dari tugas dan kewajiban dari verifikator, tentu saja mengenalkan profil Bakal Calon DPD bukanlah termasuk dalam tugas dan kewajiban para verifikator. Justru menjadi salah, jika dalam proses verifikasi, verifikator turut mengkampanyekan Bakal Calon DPD. Karena ketika ada verifikator yang mengenalkan profil Bakal Calon DPD kepada warga, sudah pasti hal itu akan membingungkan warga, bahkan turut menggiring pemikiran warga dalam menentukan dukungannya.

Verifikator Wajib Memberikan Status Yang Jelas
Setelah mencocokkan data pendukung dengan kartu identitas asli milik warga dan menanyakan perihal dukungan warga terhadap salah satu Bakal Calon DPD dengan merujuk pada data yang ada di KPU, selanjutnya verifikator wajib mencatatnya ke dalam formulir verifikasi yang sudah disiapkan oleh KPU.

Dalam hal pengisian formulir verifikasi inilah, verifikator wajib memberikan status yang jelas perihal dukungan warga terhadap salah satu Bakal Calon DPD yang ada. Kejelasan status dukungan yang dimaksud hanya ada dua, yakni Memenuhi Syarat (MS) ketika mendapati warga yang telah menyatakan dukungannya dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ketika mendapati warga yang menyangkal dukungannya terhadap salah satu Bakal Calon DPD.

Dengan begitu, maka tidak ada status dukungan yang abu-abu atau tercatat sebagai Belum Memenuhi Syarat (BMS). Karena pada tahapan verifikasi dukungan terhadap Bakal Calon DPD hanya ada dua syarat, yakni kecocokan data pendukung dengan KTP nya, dan pernyataan dari warga akan dukungannya, yakni mendukung atau tidak mendukung. Sehingga, kejelasan status ini harus diberikan oleh verifikator di depan warga yang diverifikasi dan pengawas yang ada saat itu.

Laporkan ke Bawaslu, Jika Warga Dicatut Namanya
Dalam pelaksanaan verifikasi faktual terhadap dukungan kepada Bakal Calon DPD, sudah pasti ditemukan warga yang tidak mendukung salah satu Bakal Calon DPD, namun identitasnya dicatut dalam dukungan. Tentu saja hal ini akan mencederai demokrasi jika tidak ditindaklanjuti.

Untuk itulah, Bawaslu dan jajarannya dihadirkan untuk mengawal hal-hal semacam ini. Maka, jika ada warga yang merasa tidak mendukung salah satu Bakal Calon DPD, namun namanya dicatut oleh oknum dengan segera dapat melaporkannya ke Bawaslu atau jajaran pengawas yang terdekat dari tempatnya.

Terkadang banyak warga yang enggan melaporkan kecurangan-kecurangan seperti itu kepada Bawaslu dan jajarannya. Banyak hal yang mungkin menjadi pertanyaan di masyarakat, apakah laporan itu berbayar? Apakah identitas mereka aman pasca melakukan laporan? Dsb.

Inilah yang masyarakat perlu ketahui, bahwa semua laporan kepada Bawaslu, tidak dipungut biaya sama sekali. Identitas warga yang melapor juga akan dijaga kerahasiaannya oleh Bawaslu dan jajaran, dengan tidak diumbar sembarangan. Karena yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah menghimpun nama-nama warga yang dicatut namanya, kemudian membuat rekomendasi kepada KPU agar menghapus nama-nama itu dari daftar dukungan terhadap Bakal Calon DPD. Sehingga, keadilan dapat dirasakan oleh KPU, Bawaslu, warga, dan peserta Pemilu. Sesuai dengan tagline Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

JUDI ONLINE ADALAH MAUT

Oleh Amrin Landupa Tatkala kecanggihan tehnologi dioperasikan kapitalisme global, tiada mengenal halal dan haram, melalui ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *