Home / Headline / Tahun 2020 Masyarakat Bisa Ikut Lelang Aset Daerah, Dominasi Pejabat Terpinggirkan

Tahun 2020 Masyarakat Bisa Ikut Lelang Aset Daerah, Dominasi Pejabat Terpinggirkan

Bahman S Mokoginta, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Aset DPPKAD Kabupaten Fakfak (kiri). / (dok. ist)
Bahman S Mokoginta, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Aset DPPKAD Kabupaten Fakfak (kiri). / (dok. ist)

INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_ Mungkin kita pernah mendengar kalimat, pejabat mendapatkan pemutihan atas aset daerah yang mereka kuasai, apakah itu rumah atau kendaraan, lantaran sang pejabat sudah mengabdi lama untuk masyarakat Fakfak, Papua Barat. Mengabdi? Digaji kok mengabdi!

Nampaknya, kalimat tersebut akan segera tenggelam dengan adanya penegasan oleh KPK. KPK sudah menegaskan bahwa, masalah aset daerah tidak terkait dengan pengabdian. Sebab, mereka bekerja dan sudah mendapatkan gaji. Hal ini disampaikan oleh Bahman S Mogoginta, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Aset pada DPPKAD Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

“Mudah-mudahan tahun 2020, penjualan dan penghapusan aset sudah bisa dilakukan lelang umum. Peraturan daerahnya sudah dirancang,” jelas Bahman.

Menurut Bahman, nantinya akan ada peraturan Bupati terkait proses ini. “Setelah harganya ditaksir, kami ajukan kepada Bupati selaku penanggung jawab dan kepada Sekda selaku pengguna aset daerah, lalu oleh bagian hukum Setda akan diterbitkan penetapan harga jual atau harga lelang aset tersebut,” ujar Bahman.

Bahman menyampaikan, terkait dengan masalah ini, KPK akan menggelar kegiatan di Sorong, Papua Barat, pada 19 November 2019 mendatang.

Hingga hari ini, Kamis, 14 November 2019, Pemerintah Kabupaten Fakfak telah mendata aset daerah yang masuk dalam data penertiban berupa kendaraan sebanyak 222 unit, yang terdiri atas kendaraan roda empat sebanyak 58 unit, dan kendaraan roda dua sebanyak 164 unit.

“Untuk kendaraan roda dua yang telah diserahkan ke pemerintah daerah sebanyak 22 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 12 unit.” Jelas Bahman. “Meski sebenarnya sudah close, namun sudah diinformasikan bahwa masih akan ada penyerahan aset lagi,” imbuhnya.

Kabarnya, Pemda sudah menerima pengembalian mobil dari beberapa OPD, sekretariat DPRD, mantan anggota DPRD, mantan wakil bupati Fakfak dan termasuk DPPKAD.

Disinggung masalah sanksi atau hukuman bagi yang tidak mematuhi aturan ini, Bahman mengatakan, “Sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan ini, akan dimasukkan dalam surat kuasa khusus, yang akan dijalankan oleh aparat penegak hukum, antara lain kejaksaan, kepolisian, inspektorat dan Satpol PP,”

Jika penanganan masalah aset ini sudah diambil alih oleh aparat hukum, maka penertiban aset daerah akan dilakukan sekaligus dengan penegakan hukum. Sebab, aset daerah adalah milik negara.

Bahman berharap, masalah ini menjadi terang, sehingga kedepan akan memudahkan bagi pemerintah daerah menjalankan kebijakan sesuai peraturan. (*)

Reporter : Ayu

Editor: Wahyu Hidayat

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Menyemai Pendidikan Bagi Putra Papua, Tangguh LNG Memperkuat Dunia Migas Nasional

  Pewarta : Wahyu Hidayat INFOFAKFAK.COM_ Serangkaian program pengembangan tenaga kerja lokal Tangguh LNG yang ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *