Home / Headline / Salahgunakan Visa, 3 WN Tiongkok Akan Dideportasi

Salahgunakan Visa, 3 WN Tiongkok Akan Dideportasi

3 warga negara Cina akan dideportasi karena menyalahgunakan visa
3 warga negara Cina akan dideportasi karena menyalahgunakan visa

INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_ 3 wanita warga negara Cina atau Tiongkok yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk berdagang laptop abal-abal, akan segera dideportasi ke negaranya. Hal ini dijelaskan oleh Meilya L. Posumah, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Sorong, tadi siang (24/8) saat konferensi pers di Mapolres Fakfak.

“Untuk selanjutnya, ketiga orang tersebut, yakni  Xu Juanmei, Huang Zhumei dan Yan Caixia, akan kami lakukan pemeriksaan lebih jauh dan akan kami deportasi ke negaranya,” jelas Meilya. “Besok akan kami bawa ke Sorong,” lanjutnya.

Pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan penterjemah, memang diperlukan. Hal ini untuk memperdalam tujuan ketiga wanita tersebut, yang datang jauh-jauh dari Jakarta dengan moda transportasi laut menuju Sorong.

Sebelumnya, ketiga wanita yang tidak bisa berbahasa selain bahasa cina tersebut, pada Selasa (21/8) sekira pukul 09.00 WIT, diamankan oleh Satuan Intelkam Polres Fakfak, masing-masing di Jl. Mambruk Wagom, Jl. R A Kartini dan di Hotel Fakfak tempat mereka menginap.

Diamankannya ketiga wanita tersebut, atas informasi seorang warga yang merasa tertipu, saat membeli laptop merk toshiba, yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.

“Mereka bertransaksi menggunakan bantuan penterjemahan melalui HP. Dia berbicara, lalu HP menterjemahkan, sehingga pembeli mengerti. Laptop itu dikatakan memiliki spesifikasi core I7 dan ram 8 Gb. Namun seteleh pembeli memeriksa dengan teliti, ternyata spesifikasinya jauh dibawahnya,” terang Kasat Intelkam Polres Fakfak, Iptu Muhadi, S.H.

Dari ketiga wanita tersebut, polisi mengamankan 9 laptop, 7 charger laptop, sticker palsu berbagai merk dan beberapa keyboard.

Lebih jauh Muhadi menjelaskan, bahwa pihaknya hanya mengamankan saja dan selanjutnya menjadi kewenangan keimigrasian.

“Kalau kami proses secara hukum, bisa dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun dengan beberapa pertimbangan, maka kami serahkan kepada imigrasi untuk proses lebih lanjut,” terang Muhadi.

Selanjutnya, Kasat Intelkam meminta kepada pihak hotel maupun penginapan, agar melaporkan jika ada orang asing yang menginap, kepada Satuan Intelkam Polres Fakfak.

“Hal ini untuk mendeteksi dini, sehingga semaksimal mungkin bisa mendeteksi dan menghindari kejadian yang tak diinginkan,” ujar Muhadi.

Saat konferensi pers, salah seorang warga negara cina tersebut nampak stress berat. Dia terus menerus menangis, sementara kedua temannya berusaha mennangkannya. (wah)

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Polres Fakfak Berhasil Amankan Terduga Pemilik Puluhan Gram Ganja

  Pewarta : Wahyu Hidayat INFOFAKFAK.COM_ Satuan reserse narkoba Polres Fakfak, kembali berhasil mengungkap peredaran ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *