Home / Fakfak News / Ekonomi / Moratorium Investasi, Bisakah?

Moratorium Investasi, Bisakah?

Sasi Adat
Sasi Adat

Fakfak_ Saat gelar sasi adat yang dilangsungkan oleh Dewan Adat Mbaham Matta (Deamafa) kabupaten Fakfak pada Rabu (10/12), menyeruak wacana melakukan moratorium untuk waktu 10 tahun bagi investasi di tanah adat Mbaham Matta. Mungkinkah hal ini terlaksana?

 

Dihubungi via telepon seluler, Syamsul Ma’arif, MA. Direktur pada Lembaga Pengembangan dan Analisa Ekonomi Kerakyatan “Embrio” Malang, Jawa Timur, menjelaskan bahwa, moratorium seperti yang diwacanakan tersebut, akan berbenturan dengan banyak hal. Dan kecil kemungkinan akan bisa diterapkan.

 

“Ada beberapa hal yang menjadi penghalang untuk bisa menerapkan moratorium investasi tersebut. Hal yang nampaknya mudah tetapi sulit dilaksanakan adalah, menyatukan pemikiran masyarakat di daerah tersebut. Jangankan tingkat propinsi, tingkat kabupaten saja, sulitnya sudah terasa. Kedua, moratorium akan terbentur peraturan, sebab pembawa kunci kran investasi adalah pemerintah daerah,” jelas Syamsul.

 

Masih menurut Syamsul, lebih mengena jika wacana bukan berupa moratorium, tetapi berbentuk aturan adat yang lebih dikuatkan eksistensi atau keberadaannya.

 

“Kearifan lokal berupa aturan adat yang kuat, justru memiliki nilai tawar yang tinggi. Misal, masyarakat adat, DPRD dan pemerintah daerah, berkomitmen menerapkan syarat tertentu bagi investasi apapun di daerah tersebut. Tetapi, harap diingat, jangan sampai syarat tersebut justru mengisolir daerah dari pengembangan daerah,” imbuh Syamsul yang pernah meneliti kasus serupa di Kalimantan.

 

Munculnya wacana moratorium 10 tahun terhadap segala rupa investasi di tanah adat Mbaham Matta, mengemuka paska munculnya informasi bahwa RTRW yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, justru dinilai “menjual” tanah dan hutan Papua, tanpa melibatkan masyarakat adat. (wah)

About Admin

Santun Mencerdaskan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *