Home / Headline / 3 Mobil Dinas Hasil Sweeping Diserahkan Kepada Sekwan

3 Mobil Dinas Hasil Sweeping Diserahkan Kepada Sekwan

fakfakmobildinas

Fakfak_ Kepala Satpol PP, Arif Rumagesan, Selasa (16/12) kemarin, menyerahkan 3 mobil dinas jenis minibus merk Toyota avanza hasil sweeping beberapa waktu lalu, kepada Bupati Fakfak yang diwakili oleh Asisten Sekda Fakfak, H. Nasrun Elake. Selanjutnya, Nasrun Elake menyerahkan ketiga mobil tersebut kepada Sekretaris DPRD, Yantje Lossu, SSos. MSi.

 

Ketiga mobil dinas tersebut, sebelumnya memang masuk dalam ‘target’ Sekwan untuk ditarik, karena pemegang mobil tersebut telah habis masa kerjanya sebagai anggota dewan periode 2009-2014. Namun, penarikan mobdin tersebut mengalami kendala, hingga secara tak sengaja mobil-mobil tersebut terjerat sweeping kendaraan dinas yang digelar Satpol PP di depan rumah dinas Bupati.

 

Asisten Sekda Fakfak, Nasrun Elake, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, ke depan pemegang kendaraan dinas harus menandatangani pakta integritas. Sehingga jika memang masa kerjanya habis, kendaraan dinas yang merupakan aset negara itu harus dikembalikan.

 

“Aset negara harus dikembalikan kepada Pemda. Kalau memang akan dilelang, maka harus mengikuti aturan pelelangan,” ujar Nasrun Elake.

 

“Ketiga mobil ini memang milik sekretariat dewan, sehingga kami kembalikan kepada Setwan. Sedangkan beberapa motor roda dua kami kembalikan kepada penggunanya,” jelas Kasapol PP, Arif Rumagesan, menambahkan.

 

Sementara itu, Sekretaris DPRD Yantje Lossu, SSos. MSi. menjelaskan bahwa, setelah dilakukan service terhadap ketiga mobil tersebut, akan segera dioperasionalkan oleh anggota dewan yang masih aktif.

 

“Mobil dinas tersebut milik sekretariat dewan yang dioperasionalkan oleh anggota dewan. Sehingga ketika masa jabatan habis, maka seharusnya dikembalikan kepada sekretariat. Karena belum juga dikembalikan, maka 8 mobil harus ditarik. Dari 8 mobil yang harus ditarik, hingga saat ini masih 1 mobil yang belum dikembalikan, yakni dipakai oleh mantan anggota dewan Agustunis Nimbitkendik,” jelas Yentje.

 

Lanjut Yantje, menurut PP nomor 24 Tahun 2004, hanya pimpinan dewan yang boleh mendapatkan mobil dinas, sedangkan anggota tidak. Namun mobil plat merah yang dipakai anggota dewan tersebut, berstatus dioperasionalkan oleh anggota. (wah)

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Lingkungan Kotor Picu Stunting, DLHP Fakfak: Perubahan Perilaku Jadi Kunci!

  Reporter: Sri Mariati INFOFAKFAK.COM, – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak, ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *