
Reporter: Sri Mariati
INFOFAKFAK.COM, — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, dengan pendapatan daerah yang disetujui sebesar Rp 1,384 triliun. Senin, 29 September 2025.
Rincian Pendapatan dan Belanja
Dalam rapat paripurna ke-13 DPRK Fakfak, pendapatan daerah tersebut berasal dari beberapa pos:
Sumber Pendapatan Jumlah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 44,31 miliar
Pendapatan Transfer Rp 1,307 triliun
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 33,20 miliar
Sementara itu, besaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1,455 triliun, meliputi:
Belanja operasi: Rp 1,08 triliun
Belanja modal: Rp 169,99 miliar
Belanja tak terduga: Rp 7,75 miliar
Belanja transfer: Rp 197,33 miliar
Karena belanja lebih besar dari pendapatan, terjadi defisit sebesar Rp 70,77 miliar. Namun, defisit ini ditutup melalui pembiayaan netto agar APBD-P tetap berimbang.
Pernyataan Pemerintah Daerah
Dalam pidatonya, Bupati Fakfak, Samaun, menegaskan bahwa keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif ini mencerminkan kesepahaman dalam menetapkan arah pembangunan daerah.
Ia juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengeksekusi program yang telah disahkan mengingat sisa waktu efektif dalam tahun anggaran tinggal sekitar tiga bulan.
Menurut Bupati, meskipun Rancangan Perubahan APBD ini belum sepenuhnya mengakomodir semua aspirasi masyarakat atau kebutuhan pemerintah — terutama karena keterbatasan anggaran dan waktu — tetap sudah disusun berdasarkan skala prioritas dan dengan penajaman target kinerja.
Visi yang dijadikan landasan dalam APBD-P tersebut adalah “Fakfak Membara: Mandiri, Sejahtera, Aman, dan Berdaya Saing Berlandaskan Keberagaman.”
Catatan Penting dan Tantangan ke Depan
1. Ketepatan pelaksanaan
Dengan sisa waktu yang tidak lama dalam tahun anggaran, efektivitas dan kecepatan OPD dalam merealisasikan program menjadi sangat krusial agar tidak banyak program yang tertunda.
2. Keterbatasan ruang fiskal
Besarnya defisit dan ketergantungan terhadap pembiayaan menunjukkan bahwa ruang fiskal untuk manuver keuangan daerah masih terbatas.
3. Aspirasi masyarakat dan inklusivitas
Penyusunan APBD-P yang belum sepenuhnya mengakomodir semua aspirasi masyarakat menjadi tantangan tersendiri agar pembangunan dirasakan secara merata.
4. Akuntabilitas & transparansi
Dengan pergeseran sumber daya dan prioritas dalam perubahan APBD, pengawasan DPRK dan publik terhadap pelaksanaan anggaran menjadi sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan.***