
Pewarta: Annisa Mirandra
INFOFAKFAK.COM, – Komitmen Polres Fakfak dalam memerangi penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 30,4 gram. Pemusnahan berlangsung di halaman Sat Resnarkoba Polres Fakfak, Kamis, 11 September 2025, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H.
Barang bukti tersebut berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka berinisial MMM (29 tahun). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/IX/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 3 September 2025, polisi berhasil mengamankan 32,4 gram ganja kering. Dari jumlah itu, 1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1 gram untuk pembuktian di persidangan, sementara sisanya 30,4 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih.
Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Waka Polres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Fakfak Qishi Tamengpra, S.H., IPTU Dodik Junaidi, S.Sos., M.H. (Kasi Propam Polres Fakfak), serta IPTU I Putu Adjustya, S.H. (Kasi Humas Polres Fakfak), dengan menghadirkan pula tersangka MMM.
Dalam keterangannya, IPTU Johan Eko Wahyudi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata keseriusan aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat Fakfak dari ancaman narkotika.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti ganja agar tidak lagi menimbulkan bahaya di tengah masyarakat. Kami berharap masyarakat ikut aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama kita bisa menjaga Fakfak dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Proses pemusnahan berlangsung lancar, tertib, dan kondusif hingga selesai.
Melalui kegiatan ini, Polres Fakfak kembali menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkotika.***