
Reporter: Sri Mariati
INFOFAKFAK.COM_ Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Mohammad Tahir Patiran, menegaskan bahwa pihaknya menolak permintaan beberapa guru yang ingin pindah keluar Fakfak. Meski begitu, pihaknya memberikan kebijakan bagi yang memenuhi persyaratan
“Ada 7 permohonan pindah yang diajukan guru untuk pindah keluar Fakfak. Namun saya tegaskan, kami tidak memproses permohonan pindah tersebut yang hanya dengan alasan telah lama mengabdi di Kabupaten Fakfak. Permohonan seperti itu tidak akan kami proses karena Fakfak sangat kekurangan guru. Jangan setelah mendapatkan NIP di Kabupaten Fakfak, lalu meminta pindah ke kampungnya,” jelas Mohammad Tahir Patiran.
Mopa, panggilan akrab Mohammad Tahir Patiran menambahkan, ada permohonan pindah yang diberikan kebijakan dan disetujui, lantaran guru tersebut mengikuti kepindahan tugas suami dan alasan kesehatan.

“Kalau alasan minta pindahnya karena harus mengikuti tugas suami seperti suaminya anggota TNI atau Polri yang pindah tugas jauh dari Fakfak, tentu kami memberikan kebijakan. Demikian pula ada satu guru yang minta pindah karena alasan kesehatan dan hal itu dikuatkan oleh surat dari dokter di sebuah rumah sakit di Kota Makassar. Beliau harus pindah agar bisa mendapatkan perawatan medis yang memadai, sebab di Fakfak belum ada dokter dan peralatan untuk perawatan jenis penyakit tersebut,” jelas Mopa.
Mopa berharap agar para guru dan staf Dinas Pendidikan dapat memahami kebijakan tersebut, karena Kabupaten Fakfak memang masih sangat membutuhkan tenaga guru untuk mendidik anak-anak Fakfak menjadi lebih baik. ***
Bagimana kalau ybs sudah memenuhi syarat pengabdian 10 tahun atau 15 tahun sesuai permenpan,