Home / Headline / Ada Gugatan Di MK, KPU Tunda Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Fakfak

Ada Gugatan Di MK, KPU Tunda Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Fakfak

KPU menggelar konferensi pers terkait penundaan penetapan Bupati/Wabup Fakfak. Amus Atkana didampingi Chritine.
KPU menggelar konferensi pers terkait penundaan penetapan Bupati/Wabup Fakfak. Amus Atkana didampingi Chritine.

Fakfak_ KPU Fakfak menunda penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang sedianya dilangsungkan pada Rabu (27/1) ini. Akibat penundaan ini, persiapan penetapan di GOR Krapangit Gewap menjadi mubazir.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, S.Pt. MM. menegaskan bahwa, pihaknya bukan membatalkan penetapan, melainkan hanya menunda pelaksanaannya, hingga ada keputusan MK.

“Sesuai peraturan, KPU memberikan waktu 3 hari kepada peserta pemilu atau pihak yang ingin mencari keadilan, untuk menempuh upaya hukum di Mahkamah Konstitusi. Dan pada Senin (25/1) pukul 16.42, ada gugatan yang masuk ke MK dengan nomor registrasi AP.148/pan.4/2015 atas nama Inya Bay dan Said Hindom. Dengan begitu, KPU menunda pelaksanaan penetapan dimaksud,” jelas Amus.

Selanjutnya Amus menjelaskan, bahwa hingga saat ini, pasangan calon nomor urut 3, yakni Ivan-Fransiskus tidak melakukan gugatan ke MK.

“Kalau peserta Pilkada tidak menggugat. Ini yang menggugat adalah masyarakat, bukan peserta Pilkada,” ujar Amus. “Meski demikian, dari sisi hukum, semua memiliki hak untuk mengadu ke MK,” sambungnya.

Disinggung soal pokok pengaduan Inya Bay, Amus mengaku belum mengetahuinya.

“Biasanya, dalam waktu 5 hingga seminggu, pihak MK akan memberikan pemberitahuan kepada KPU. Dari situlah kami akan tahu. Untuk saat ini, kami belum tahu, apa yang diadukan oleh Inya Bay,” kata Amus.

Bagi Amus, masalah pengaduan ini adalah kasus paling ringan yang selama ini dihadapinya.

“Bukan bermaksud meremehkan, namun ini kasus paling ringan. Sebab yang bersengketa bukan antara peserta Pilkada. Selain itu, seluruh gugatan di MK untuk Papua Barat, pihak KPU menang. Ini yang menjadi ukuran kami,” ujar Amus yakin.

Meski demikian, Amus yang didampingi Plt Ketua KPU Fakfak, Christine saat konferensi pers ini menegaskan bahwa, pihaknya akan mengikuti proses dan mematuhi hukum. Pihaknya juga akan segera melakukan laporan dan koordinasi kepada KPU RI, terkait tahapan yang telah dilakukannya.

Amus juga berharap, MK segera memberikan keputusan secepatnya. Menurutnya, MK pernah memutus 160 gugatan hanya dalam dua minggu. Sehingga dirinya optimis, untuk gugatan kali ini, MK bisa lebih cepat mengambil sikap. (wah)

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Masuk Dalam Daerah Yang Diwaspadai, TNI Polri Perkuat Soliditas

Fakfak_ Menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2017 yang tinggal dalam ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *