
Fakfak_ Raskita Surbakti, SH. yang merupakan jaksa tilang saat sidang tempat atas pelanggaran lalu lintas selama operasi simpatik lalu, menjelaskan bahwa, pihaknya mengumpulkan uang tilang sebesar 8. 076.000 pada 2 kali sidang tempat, dengan 61 pelanggaran.
“Sidangnya 2 kali pada Jumat (18/3) dan Senin (21/3) lalu. Uang tilang yang masuk PNBP atau Pemasukan Negara Bukan Pajak ini, merupakan hasil sidang itu saja. Kami belum menerima uang tilang diluar 2 kali sidang itu,” jelas Raskita.
Dijelaskan Raskita, bahwa sejak Januari 2016, dirinya belum mengetahui berapa jumlah pelanggaran lalu lintas yang disidang di PN Fakfak, juga besarnya uang tilang yang dikumpulkan.
“Seharusnya kami tahu, sebab kami adalah eksekutor. Nantinya, uang uang tilang itu, kami setor ke rekening negara sebagai PNBP. Jadi yang kami terima selama Januari hingga Maret ini, baru 8 juta lebih itu,” tambahnya.
Penjelasan Raskita ini tentu memunculkan tanda tanya besar, kemana uang tilang yang dibayar para pelanggar tersebut? Padahal mereka diminta membayar langsung ke rekening di salah satu bank.
Di tempat lain beberapa tahun lalu, “kebiasaan” yang ada adalah, uang tilang dimasukkan ke rekening penampung di salah satu bank. Entah berapa lama dana tersebut mengendap di rekening tertentu itu.
“Kalau ada rekening penampung, tentu itu tidak benar. Sebab kami eksekutornya. Selain itu, andai seorang pelanggar ditilang sebesar 250.000, dan setelah disidang didenda hanya 50.000, lalu kelebihannya bagaimana?” Tanya Raskita.
Nah, mudah-mudahan “kebiasaan” tidak terjadi di Fakfak. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak