<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Raperda &#8211; Infofakfak.com</title>
	<atom:link href="https://infofakfak.com/tag/raperda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://infofakfak.com</link>
	<description>Informasi Seputar Kota Fakfak</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Sep 2026 02:53:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.14</generator>
	<item>
		<title>Tutup Paripurna, Lima Raperda Fakfak Masuk Tahap Fasilitasi Gubernur</title>
		<link>https://infofakfak.com/2026/09/tutup-paripurna-lima-raperda-fakfak-masuk-tahap-fasilitasi-gubernur/</link>
					<comments>https://infofakfak.com/2026/09/tutup-paripurna-lima-raperda-fakfak-masuk-tahap-fasilitasi-gubernur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrin Landupa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2026 02:53:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fakfak News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Arguni Taver]]></category>
		<category><![CDATA[DPRK Fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[durian fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[Karas]]></category>
		<category><![CDATA[kokas]]></category>
		<category><![CDATA[pala fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[papua barat]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Satu Tungku Tiga Batu]]></category>
		<category><![CDATA[siboru]]></category>
		<category><![CDATA[Tewer Pala]]></category>
		<category><![CDATA[Thumburuni]]></category>
		<category><![CDATA[Tombor Magh]]></category>
		<category><![CDATA[toran beach]]></category>
		<category><![CDATA[Wabup Donatus]]></category>
		<category><![CDATA[winder tuare]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infofakfak.com/?p=18852</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, &#8211; Rapat Paripurna Ketujuh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 resmi ditutup, Jumat 11 September 2026, setelah membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penutupan sidang disampaikan dalam rapat paripurna setelah rangkaian pembahasan lima Raperda berlangsung sejak Kamis ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/tutup-paripurna-lima-raperda-fakfak-masuk-tahap-fasilitasi-gubernur/">Tutup Paripurna, Lima Raperda Fakfak Masuk Tahap Fasilitasi Gubernur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_18847" aria-describedby="caption-attachment-18847" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><a href="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_211813_YouTube.jpg"><img decoding="async" class="wp-image-18847 size-medium" src="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_211813_YouTube-300x151.jpg" alt="" width="300" height="151" srcset="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_211813_YouTube-300x151.jpg 300w, https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_211813_YouTube-660x330.jpg 660w, https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_211813_YouTube.jpg 720w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></a><figcaption id="caption-attachment-18847" class="wp-caption-text">Wabup Donatus Nimbitkendik saat menyampaikan pidato penutupan Rapat Paripurna Ketujuh DPRK Fakfak Masa Sidang Ketiga Tahun 2026, Jumat 11 September 2026.</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Reporter: Amryn Landupa</p>
<p>INFOFAKFAK.COM, &#8211; Rapat Paripurna Ketujuh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 resmi ditutup, Jumat 11 September 2026, setelah membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).</p>
<p>Penutupan sidang disampaikan dalam rapat paripurna setelah rangkaian pembahasan lima Raperda berlangsung sejak Kamis 10 September 2026. Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbtkendik, M.T., dalam pidato penutupannya menyampaikan apresiasi kepada DPRK Fakfak atas pembahasan hingga menghasilkan persetujuan bersama.</p>
<p>Wabup Donatus mengatakan, lima Raperda yang telah disetujui tersebut selanjutnya wajib melalui tahapan fasilitasi oleh Gubernur Papua Barat sebelum memperoleh nomor register dan ditetapkan menjadi Perda.</p>
<p>“Dari lima Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai peraturan perundang-undangan wajib difasilitasi oleh Gubernur Papua Barat sebelum diberikan nomor register,” kata Wabup dalam pidato penutupan sidang.</p>
<p>Lima Raperda yang dibahas terdiri atas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Pasar, serta Raperda inisiatif DPRK tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.</p>
<p>Menurut Wabup, pembahasan kelima Raperda tersebut merupakan implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyesuaian regulasi di daerah.</p>
<p>Beberapa regulasi yang disebut dalam pidatonya antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta regulasi terkait pengelolaan Barang Milik Daerah, perdagangan, dan hak keuangan serta administratif pimpinan dan anggota DPRD.</p>
<p>Dalam pembahasan lima Raperda, DPRK Fakfak melalui fraksi-fraksi, kelompok khusus dan Bapemperda juga menyampaikan pendapat, saran, masukan serta kritik terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan materi Raperda maupun kinerja Pemerintah Daerah.</p>
<p>Wabu Donatus mengatakan, masukan tersebut akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan kinerja ke depan.</p>
<p>“Pendapat, saran, masukan maupun kritikan yang telah disampaikan Dewan akan menjadi perhatian untuk penyempurnaan dan perbaikan kinerja Pemerintah Daerah ke depan,” ujarnya.</p>
<p>Setelah proses fasilitasi oleh Gubernur Papua Barat dan memperoleh nomor register, kelima Raperda tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Perda. Donatus juga menyampaikan agar rancangan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Perda segera dirampungkan sebagaimana amanat dalam Perda.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Wabup Donatus menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRK, kelompok khusus dan Bapemperda yang telah melakukan pembahasan secara teliti hingga menghasilkan keputusan untuk menyetujui kelima Raperda.</p>
<p>Apresiasi juga diberikan kepada TNI, Polri dan Satpol PP yang menjaga keamanan selama pelaksanaan rapat paripurna. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada wartawan dan LPP RRI Fakfak yang meliput serta menyiarkan jalannya persidangan kepada masyarakat.</p>
<p>Wabup Donatus juga mengapresiasi masyarakat Kabupaten Fakfak yang telah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing sehingga rangkaian Rapat Paripurna Ketujuh DPRK Fakfak Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 berlangsung aman dan lancar.</p>
<p>Dengan ditutupnya rapat paripurna tersebut, pembahasan lima Raperda di tingkat DPRK Fakfak dinyatakan selesai dan selanjutnya memasuki tahapan sesuai mekanisme pembentukan Perda.***</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/tutup-paripurna-lima-raperda-fakfak-masuk-tahap-fasilitasi-gubernur/">Tutup Paripurna, Lima Raperda Fakfak Masuk Tahap Fasilitasi Gubernur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infofakfak.com/2026/09/tutup-paripurna-lima-raperda-fakfak-masuk-tahap-fasilitasi-gubernur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Fakfak Setujui Raperda Hak Keuangan DPRK, Aturan Pelaksana Diminta Segera Disiapkan</title>
		<link>https://infofakfak.com/2026/09/pemkab-fakfak-setujui-raperda-hak-keuangan-dprk-aturan-pelaksana-diminta-segera-disiapkan/</link>
					<comments>https://infofakfak.com/2026/09/pemkab-fakfak-setujui-raperda-hak-keuangan-dprk-aturan-pelaksana-diminta-segera-disiapkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrin Landupa]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2026 19:32:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fakfak News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Arguni Taver]]></category>
		<category><![CDATA[DPRK Fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[durian fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[Karas]]></category>
		<category><![CDATA[kokas]]></category>
		<category><![CDATA[pala fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[papua barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Satu Tungku Tiga Batu]]></category>
		<category><![CDATA[siboru]]></category>
		<category><![CDATA[Tewer Pala]]></category>
		<category><![CDATA[Thumburuni]]></category>
		<category><![CDATA[Tombor Magh]]></category>
		<category><![CDATA[toran beach]]></category>
		<category><![CDATA[Wabup Donatus Nimbitkendik]]></category>
		<category><![CDATA[winder tuare]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infofakfak.com/?p=18846</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, &#8211; Pemerintah Kabupaten Fakfak menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRK Fakfak tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pendapat akhir Pemerintah Kabupaten Fakfak tersebut disampaikan Wakil Bupati Fakfak Donatus ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/pemkab-fakfak-setujui-raperda-hak-keuangan-dprk-aturan-pelaksana-diminta-segera-disiapkan/">Pemkab Fakfak Setujui Raperda Hak Keuangan DPRK, Aturan Pelaksana Diminta Segera Disiapkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_18847" aria-describedby="caption-attachment-18847" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><a href="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_211813_YouTube.jpg"><img decoding="async" loading="lazy" class="wp-image-18847 size-medium" src="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_211813_YouTube-300x151.jpg" alt="" width="300" height="151" srcset="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_211813_YouTube-300x151.jpg 300w, https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_211813_YouTube-660x330.jpg 660w, https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_211813_YouTube.jpg 720w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></a><figcaption id="caption-attachment-18847" class="wp-caption-text">Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik menyampaikan pendapat akhir Pemkab dan meminta Perda segera ditindaklanjuti dengan aturan pelaksana serta sosialisasi.</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Reporter: Amryn Landupa</p>
<p>INFOFAKFAK.COM, &#8211; Pemerintah Kabupaten Fakfak menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRK Fakfak tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.</p>
<p>Pendapat akhir Pemerintah Kabupaten Fakfak tersebut disampaikan Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik dalam Rapat Pleno Keempat DPRK Fakfak, Jumat 11 September 2026, setelah mencermati laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Daerah.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak juga meminta agar proses pembentukan regulasi tidak berhenti pada penetapan Perda.</p>
<p>Wakil Bupati menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah untuk mengoordinasikan perangkat daerah terkait dalam menyiapkan rancangan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana bagi sejumlah Perda yang telah ditetapkan namun belum memiliki regulasi turunan.</p>
<p>Peraturan pelaksana tersebut mencakup Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah, serta Perda tentang Pengelolaan Pasar.</p>
<p>Pemkab juga meminta perangkat daerah terkait segera melakukan sosialisasi agar ketentuan dalam Perda dapat dipahami dan dilaksanakan secara efektif.</p>
<p><a href="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_230916_YouTube.jpg"><img decoding="async" loading="lazy" class="alignnone size-medium wp-image-18850" src="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_230916_YouTube-300x154.jpg" alt="" width="300" height="154" /></a></p>
<p>Pendapat akhir tersebut disampaikan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRK Fakfak Abdul Rahman, SP, dan dihadiri Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw, Wakil Ketua I Siti Rahma Hegemur, pimpinan dan anggota DPRK Fakfak, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, TNI-Polri serta tamu undangan lainnya.</p>
<p>Wakil Bupati menegaskan, tindak lanjut terhadap Perda diperlukan agar setiap regulasi yang telah disepakati bersama memiliki dasar operasional yang jelas dan dapat segera diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>Dengan demikian, persetujuan terhadap Raperda hak keuangan DPRK sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Fakfak memperkuat tertib regulasi dan memastikan produk hukum daerah dapat diimplementasikan secara efektif.***</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/pemkab-fakfak-setujui-raperda-hak-keuangan-dprk-aturan-pelaksana-diminta-segera-disiapkan/">Pemkab Fakfak Setujui Raperda Hak Keuangan DPRK, Aturan Pelaksana Diminta Segera Disiapkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infofakfak.com/2026/09/pemkab-fakfak-setujui-raperda-hak-keuangan-dprk-aturan-pelaksana-diminta-segera-disiapkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Fraksi Karya Demokrasi: Lima Raperda Dapat Ditetapkan, Aturan Pelaksana Diminta Segera Disiapkan</title>
		<link>https://infofakfak.com/2026/09/fraksi-karya-demokrasi-lima-raperda-dapat-ditetapkan-aturan-pelaksana-diminta-segera-disiapkan/</link>
					<comments>https://infofakfak.com/2026/09/fraksi-karya-demokrasi-lima-raperda-dapat-ditetapkan-aturan-pelaksana-diminta-segera-disiapkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrin Landupa]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2026 19:16:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fakfak News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Arguni Taver]]></category>
		<category><![CDATA[DPRK Fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[durian fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi KDPNI]]></category>
		<category><![CDATA[Karas]]></category>
		<category><![CDATA[kokas]]></category>
		<category><![CDATA[pala fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[papua barat]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Satu Tungku Tiga Batu]]></category>
		<category><![CDATA[siboru]]></category>
		<category><![CDATA[Thumburuni]]></category>
		<category><![CDATA[Tombor Magh]]></category>
		<category><![CDATA[toran beach]]></category>
		<category><![CDATA[winder tuare]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infofakfak.com/?p=18843</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, &#8211; Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia (KDPNI) DPRK Fakfak menyatakan dapat menerima lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan meminta seluruhnya segera ditindaklanjuti dengan aturan pelaksana setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sikap tersebut disampaikan Yosep Patulak Senobua, ST, selaku Anggota/Pelapor Fraksi KDPNI, dalam Pendapat Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/fraksi-karya-demokrasi-lima-raperda-dapat-ditetapkan-aturan-pelaksana-diminta-segera-disiapkan/">Fraksi Karya Demokrasi: Lima Raperda Dapat Ditetapkan, Aturan Pelaksana Diminta Segera Disiapkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_18844" aria-describedby="caption-attachment-18844" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><a href="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_213729_YouTube.jpg"><img decoding="async" loading="lazy" class="wp-image-18844 size-medium" src="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_213729_YouTube-300x169.jpg" alt="" width="300" height="169" srcset="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_213729_YouTube-300x169.jpg 300w, https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_213729_YouTube-1024x576.jpg 1024w, https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_213729_YouTube-768x432.jpg 768w, https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_213729_YouTube.jpg 1126w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></a><figcaption id="caption-attachment-18844" class="wp-caption-text">Yosep Patulak Senobua, ST, menegaskan lima Raperda dapat ditetapkan menjadi Perda dan segera ditindaklanjuti dengan aturan pelaksana.</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Reporter: Amryn Landupa</p>
<p>INFOFAKFAK.COM, &#8211; Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia (KDPNI) DPRK Fakfak menyatakan dapat menerima lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan meminta seluruhnya segera ditindaklanjuti dengan aturan pelaksana setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).</p>
<p>Sikap tersebut disampaikan Yosep Patulak Senobua, ST, selaku Anggota/Pelapor Fraksi KDPNI, dalam Pendapat Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna DPRK Fakfak, Jumat 11 September 2026.</p>
<p>Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRK Fakfak Abdul Rahman, SP, dan dihadiri Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw, Wakil Ketua I Siti Rahma Hegemur, Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik, pimpinan dan anggota DPRK Fakfak, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, TNI-Polri serta tamu undangan lainnya.</p>
<p>Dalam pendapat akhirnya, Fraksi KDPNI menegaskan bahwa penetapan Perda harus diikuti langkah konkret agar regulasi tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi dapat diterapkan secara efektif.</p>
<p>Fraksi meminta Pemerintah Kabupaten Fakfak segera menyiapkan aturan pelaksana bagi Perda yang membutuhkan, disertai sosialisasi kepada masyarakat, dukungan anggaran, koordinasi antar-OPD serta pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan.</p>
<p>Fraksi juga mendorong OPD pengusul bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Fakfak melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap seluruh produk hukum daerah. Perda yang belum memiliki aturan turunan, termasuk Peraturan Bupati, diminta segera ditindaklanjuti.</p>
<p>Menurut Fraksi KDPNI, langkah tersebut penting untuk menciptakan tertib produk hukum daerah sekaligus memastikan setiap Perda memiliki rujukan operasional yang jelas dalam pelaksanaannya.</p>
<p>Lima Raperda yang diterima Fraksi KDPNI mencakup perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Permusyawaratan Kampung, Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, Pengelolaan Pasar Rakyat, serta perubahan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.</p>
<p>Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia merupakan gabungan Partai Golkar, PDI Perjuangan, NasDem dan Perindo.</p>
<p>Fraksi menegaskan, penetapan Perda bukan akhir dari proses pembentukan regulasi, melainkan awal dari pelaksanaannya. Karena itu, setiap Perda diharapkan diterapkan secara konsisten agar mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Fakfak.***</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/fraksi-karya-demokrasi-lima-raperda-dapat-ditetapkan-aturan-pelaksana-diminta-segera-disiapkan/">Fraksi Karya Demokrasi: Lima Raperda Dapat Ditetapkan, Aturan Pelaksana Diminta Segera Disiapkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infofakfak.com/2026/09/fraksi-karya-demokrasi-lima-raperda-dapat-ditetapkan-aturan-pelaksana-diminta-segera-disiapkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gerbang Rakyat Setujui Lima Raperda, Soroti Penguatan Baperkam dan Penertiban Aset</title>
		<link>https://infofakfak.com/2026/09/gerbang-rakyat-setujui-lima-raperda-soroti-penguatan-baperkam-dan-penertiban-aset/</link>
					<comments>https://infofakfak.com/2026/09/gerbang-rakyat-setujui-lima-raperda-soroti-penguatan-baperkam-dan-penertiban-aset/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrin Landupa]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2026 18:56:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fakfak News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Arguni Taver]]></category>
		<category><![CDATA[DPRK Fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[durian fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[Gerbang Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Karas]]></category>
		<category><![CDATA[kokas]]></category>
		<category><![CDATA[pala fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[papua barat]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Satu Tungku Tiga Batu]]></category>
		<category><![CDATA[siboru]]></category>
		<category><![CDATA[Tewer Pala]]></category>
		<category><![CDATA[Thumburuni]]></category>
		<category><![CDATA[Tombor Magh]]></category>
		<category><![CDATA[toran beach]]></category>
		<category><![CDATA[winder tuare]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infofakfak.com/?p=18837</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; &#160; Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, &#8211; Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat (Gerbang Rakyat) DPRK Fakfak menyatakan menerima dan menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan sejumlah catatan penting, terutama terkait penguatan Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam) dan penertiban Barang Milik Daerah. Sikap tersebut disampaikan Sekretaris sekaligus Pelapor Fraksi Gerbang ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/gerbang-rakyat-setujui-lima-raperda-soroti-penguatan-baperkam-dan-penertiban-aset/">Gerbang Rakyat Setujui Lima Raperda, Soroti Penguatan Baperkam dan Penertiban Aset</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<figure id="attachment_18840" aria-describedby="caption-attachment-18840" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><a href="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_215202_YouTube.jpg"><img decoding="async" loading="lazy" class="wp-image-18840 size-medium" src="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_215202_YouTube-300x167.jpg" alt="" width="300" height="167" srcset="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_215202_YouTube-300x167.jpg 300w, https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_215202_YouTube-1024x571.jpg 1024w, https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_215202_YouTube-768x428.jpg 768w, https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_215202_YouTube.jpg 1292w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></a><figcaption id="caption-attachment-18840" class="wp-caption-text"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Sekretaris sekaligus Pelapor Fraksi Gerbang Rakyat DPRK Fakfak, Wa Ode Syahara, S.Sos, menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna DPRK Fakfak.</span></span></figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Reporter: Amryn Landupa</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">INFOFAKFAK.COM, &#8211; Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat (Gerbang Rakyat) DPRK Fakfak menyatakan menerima dan menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan sejumlah catatan penting, terutama terkait penguatan Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam) dan penertiban Barang Milik Daerah.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Sikap tersebut disampaikan Sekretaris sekaligus Pelapor Fraksi Gerbang Rakyat, Wa Ode Syahara, S.Sos, dalam Rapat Paripurna DPRK Fakfak, Jumat 11 September 2026.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRK Fakfak, Abdul Rahman, SP, dan dihadiri Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw, Wakil Ketua I Siti Rahma Hegemur, Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik, pimpinan dan anggota DPRK, serta Forkopimda, pimpinan OPD, unsur TNI-Polri dan tamu undangan lainnya.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Fraksi Gerbang Rakyat yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menilai lima Raperda tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan daerah.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Dalam pendapat akhirnya, fraksi memberikan sejumlah catatan terhadap masing-masing Raperda sebelum ditetapkan.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Pada Raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Baperkam, Gerbang Rakyat menilai penguatan kelembagaan masyarakat Baperkam diperlukan agar fungsi representasi dan pengawasan di tingkat kampung berjalan lebih baik.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Fraksi menyoroti independensi dan mekanisme pengisian anggota, fungsi dan kewenangan, hak keuangan serta mekanisme pemberhentian anggota Baperkam.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Terkait Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, Gerbang Rakyat menekankan pentingnya proses pemilihan yang adil, transparan dan akuntabel.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Fraksi meminta pengaturan yang lebih tegas mengenai panitia pemilu, persyaratan calon, daftar pemilih, larangan politik uang, netralitas aparatur, mekanisme pemungutan suara, pembiayaan hingga pertanggungjawaban.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Untuk Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah, Gerbang Rakyat menilai penyesuaian perlu segera dilakukan agar pengelolaan aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan terbaru.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Fraksi menekankan pentingnya inventarisasi dan pengamanan aset, pemanfaatan aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penghapusan dan pemindahtanganan aset, serta kejelasan tanggung jawab pejabat pengelola.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Sementara terhadap Raperda Pengelolaan Pasar, fraksi menilai pasar bukan sekedar tempat transaksi, tetapi juga pusat aktivitas ekonomi masyarakat dan UMKM.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Oleh karena itu, pengelola pasar perlu memperhatikan hak dan kewajiban pedagang, transparansi retribusi, kebersihan, keamanan, revitalisasi serta mekanisme relokasi.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Sedangkan terhadap Raperda Inisiatif DPRK tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak, Gerbang Rakyat menilai perubahan yang diperlukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Fraksi mengingatkan agar penyesuaian hak keuangan, termasuk tunjangan perumahan, transportasi dan belanja menunjang kegiatan DPRK, tetap mengedepankan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan kemampuan keuangan daerah.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Setelah menyampaikan seluruh catatan tersebut, Fraksi Gerbang Rakyat menyatakan menerima dan menyetujui lima Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Fraksi juga meminta agar setelah ditetapkan, seluruh Perda segera ditindaklanjuti melalui regulasi teknis, termasuk Peraturan Bupati, sehingga tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Fakfak.***</span></span></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/gerbang-rakyat-setujui-lima-raperda-soroti-penguatan-baperkam-dan-penertiban-aset/">Gerbang Rakyat Setujui Lima Raperda, Soroti Penguatan Baperkam dan Penertiban Aset</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infofakfak.com/2026/09/gerbang-rakyat-setujui-lima-raperda-soroti-penguatan-baperkam-dan-penertiban-aset/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Amanat Bintang Sejahtera: Perda Harus Berdampak, Bukan Sekadar Ditetapkan</title>
		<link>https://infofakfak.com/2026/09/amanat-bintang-sejahtera-perda-harus-berdampak-bukan-sekadar-ditetapkan/</link>
					<comments>https://infofakfak.com/2026/09/amanat-bintang-sejahtera-perda-harus-berdampak-bukan-sekadar-ditetapkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrin Landupa]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2026 18:19:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fakfak News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Amanat Bintang Sejahtera]]></category>
		<category><![CDATA[Arguni Taver]]></category>
		<category><![CDATA[DPRK Fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[durian fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[Karas]]></category>
		<category><![CDATA[kokas]]></category>
		<category><![CDATA[pala fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[papua barat]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Satu Tungku Tiga Batu]]></category>
		<category><![CDATA[siboru]]></category>
		<category><![CDATA[Tewer Pala]]></category>
		<category><![CDATA[Thumburuni]]></category>
		<category><![CDATA[Tombor Magh]]></category>
		<category><![CDATA[toran beach]]></category>
		<category><![CDATA[winder tuare]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infofakfak.com/?p=18834</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, &#8211; Fraksi Amanat Bintang Sejahtera DPRK Fakfak menyatakan menerima dan menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), namun mengingatkan Pemerintah Kabupaten Fakfak agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan benar-benar dilaksanakan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Penegasan itu disampaikan Ketua sekaligus Pelapor Fraksi Amanat Bintang Sejahtera, ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/amanat-bintang-sejahtera-perda-harus-berdampak-bukan-sekadar-ditetapkan/">Amanat Bintang Sejahtera: Perda Harus Berdampak, Bukan Sekadar Ditetapkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_18835" aria-describedby="caption-attachment-18835" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><a href="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_220842_YouTube.jpg"><img decoding="async" loading="lazy" class="wp-image-18835 size-medium" src="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_220842_YouTube-300x138.jpg" alt="" width="300" height="138" srcset="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_220842_YouTube-300x138.jpg 300w, https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_220842_YouTube-1024x470.jpg 1024w, https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_220842_YouTube-768x352.jpg 768w, https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_220842_YouTube.jpg 1231w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></a><figcaption id="caption-attachment-18835" class="wp-caption-text">Ketua sekaligus Pelapor Fraksi Amanat Bintang Sejahtera, Imam, S.Pd.I, menegaskan lima Raperda yang disetujui harus dilaksanakan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Fakfak.</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Reporter: Amryn Landupa</p>
<p>INFOFAKFAK.COM, &#8211; Fraksi Amanat Bintang Sejahtera DPRK Fakfak menyatakan menerima dan menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), namun mengingatkan Pemerintah Kabupaten Fakfak agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan benar-benar dilaksanakan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.</p>
<p>Penegasan itu disampaikan Ketua sekaligus Pelapor Fraksi Amanat Bintang Sejahtera, Imam, S.Pd.I, dalam Pendapat Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna DPRK Fakfak, Jumat 11 September 2026.</p>
<p>Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRK Fakfak Abdul Rahman, SP, dan dihadiri Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw, Wakil Ketua I Siti Rahma Hegemur, Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik, unsur Forkopimda serta undangan lainnya.</p>
<p>Menurut Imam, pembentukan Perda tidak semata-mata memenuhi tahapan administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, memberikan kepastian hukum dan menjawab persoalan masyarakat.</p>
<p>“Jangan sampai Peraturan Daerah hanya menjadi dokumen hukum yang tersimpan dalam lemari pemerintahan, sementara persoalan di lapangan tetap sama,” tegasnya.</p>
<p>Karena itu, Fraksi Amanat Bintang Sejahtera meminta setiap Perda yang ditetapkan memiliki perangkat pelaksanaan yang jelas, disosialisasikan kepada masyarakat, diawasi secara konsisten serta dilengkapi target dan indikator yang dapat diukur.</p>
<p>Dalam pandangan akhirnya, fraksi memberikan sejumlah catatan terhadap lima Raperda yang dibahas bersama Pemerintah Daerah dan DPRK Fakfak.</p>
<p>Untuk perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), fraksi menekankan pentingnya penguatan kapasitas anggota, fungsi pengawasan dan hubungan kelembagaan yang sehat dengan kepala kampung.</p>
<p>Keterwakilan perempuan dalam Baperkam juga dinilai tidak cukup hanya dicantumkan dalam aturan. Fraksi meminta ketentuan tersebut benar-benar diterapkan dalam proses pembentukan Baperkam di setiap kampung.</p>
<p>Sementara pada perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, Fraksi Amanat Bintang Sejahtera menilai masa jabatan yang lebih panjang harus diikuti mekanisme evaluasi kinerja yang efektif.</p>
<p>Pemerintah Daerah juga diminta serius mencegah politik uang, intimidasi, mobilisasi massa dan konflik antarkelompok dalam pelaksanaan pemilihan kepala kampung.</p>
<p>Untuk perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah, fraksi menyoroti pentingnya penertiban aset secara terukur. Langkah tersebut mencakup sensus, inventarisasi, sertifikasi, penertiban dokumen kepemilikan, penegasan batas dan status penguasaan hingga pemanfaatan aset daerah.</p>
<p>“Persoalan aset harus masuk dalam agenda kerja yang konkret,” demikian penegasan fraksi dalam pandangan akhirnya.</p>
<p>Pada Raperda tentang Pengelolaan Pasar, Fraksi Amanat Bintang Sejahtera mendukung modernisasi tata kelola pasar, termasuk penerapan pembayaran retribusi secara non-tunai. Namun, digitalisasi diminta tetap disertai sosialisasi dan pendampingan agar dapat diterapkan tanpa menyulitkan pedagang.</p>
<p>Fraksi juga menyoroti perangkat digital yang telah ditempatkan di Pasar Tumburuni, Pasar Tanjung Wagom dan Pasar Dulanpokpok. Jika belum dapat difungsikan secara optimal, Pemerintah Daerah diminta melakukan pemeriksaan dan pengamanan agar perangkat tersebut tidak rusak atau menjadi aset yang tidak produktif.</p>
<p>Selain empat Raperda usulan Pemerintah Daerah, fraksi juga menyetujui Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.</p>
<p>Dengan demikian, kelima Raperda yang mendapat persetujuan Fraksi Amanat Bintang Sejahtera terdiri atas perubahan Perda tentang Baperkam, perubahan Perda tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, perubahan Perda tentang Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Pasar, serta perubahan Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.</p>
<p>Fraksi menegaskan, kualitas Perda tidak hanya diukur dari proses pembentukan dan penetapannya, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut dilaksanakan secara konsisten, diawasi dan mampu menghasilkan perubahan bagi masyarakat Kabupaten Fakfak.***</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/amanat-bintang-sejahtera-perda-harus-berdampak-bukan-sekadar-ditetapkan/">Amanat Bintang Sejahtera: Perda Harus Berdampak, Bukan Sekadar Ditetapkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infofakfak.com/2026/09/amanat-bintang-sejahtera-perda-harus-berdampak-bukan-sekadar-ditetapkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lima Raperda Disetujui, Kelompok Khusus DPRK Fakfak Minta Afirmasi OAP Masuk Pasal</title>
		<link>https://infofakfak.com/2026/09/lima-raperda-disetujui-kelompok-khusus-dprk-fakfak-minta-afirmasi-oap-masuk-pasal/</link>
					<comments>https://infofakfak.com/2026/09/lima-raperda-disetujui-kelompok-khusus-dprk-fakfak-minta-afirmasi-oap-masuk-pasal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrin Landupa]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2026 17:13:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fakfak News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Arguni Taver]]></category>
		<category><![CDATA[DPRK Fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[durian fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[Karas]]></category>
		<category><![CDATA[kokas]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Adat]]></category>
		<category><![CDATA[OAP]]></category>
		<category><![CDATA[pala fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[papua barat]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Satu Tungku Tiga Batu]]></category>
		<category><![CDATA[siboru]]></category>
		<category><![CDATA[Tewer Pala]]></category>
		<category><![CDATA[Thumburuni]]></category>
		<category><![CDATA[Tombor Magh]]></category>
		<category><![CDATA[toran beach]]></category>
		<category><![CDATA[winder tuare]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infofakfak.com/?p=18831</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, &#8211; Kelompok Khusus DPRK Fakfak menerima dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan satu Raperda inisiatif DPRK Fakfak untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu disertai sejumlah catatan, terutama agar afirmasi Orang Asli Papua (OAP), perlindungan masyarakat adat, hak ulayat dan pemberdayaan masyarakat ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/lima-raperda-disetujui-kelompok-khusus-dprk-fakfak-minta-afirmasi-oap-masuk-pasal/">Lima Raperda Disetujui, Kelompok Khusus DPRK Fakfak Minta Afirmasi OAP Masuk Pasal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_18832" aria-describedby="caption-attachment-18832" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><a href="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_212643_YouTube.jpg"><img decoding="async" loading="lazy" class="wp-image-18832 size-medium" src="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_212643_YouTube-300x169.jpg" alt="" width="300" height="169" srcset="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_212643_YouTube-300x169.jpg 300w, https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_212643_YouTube-1024x577.jpg 1024w, https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_212643_YouTube-768x433.jpg 768w, https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260911_212643_YouTube.jpg 1277w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></a><figcaption id="caption-attachment-18832" class="wp-caption-text">Ketua Kelompok Khusus DPRK Fakfak, Fabianus Valentinus Kabes, menegaskan seluruh catatan Kelompok Khusus menjadi perhatian dalam penyempurnaan lima Raperda. Jumat, 11 September 2026.</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Reporter: Amryn Landupa</p>
<p>INFOFAKFAK.COM, &#8211; Kelompok Khusus DPRK Fakfak menerima dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan satu Raperda inisiatif DPRK Fakfak untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu disertai sejumlah catatan, terutama agar afirmasi Orang Asli Papua (OAP), perlindungan masyarakat adat, hak ulayat dan pemberdayaan masyarakat lokal benar-benar dituangkan dalam pasal-pasal Raperda.</p>
<p>Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketujuh DPRK Fakfak Masa Sidang Ketiga, Rapat Pleno Keempat, Jumat 11 September 2026. Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan lima Raperda yang terdiri atas empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan satu Raperda inisiatif DPRK Fakfak.</p>
<p>Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRK Fakfak, Abdul Rahman, SP. Turut hadir Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw, Wakil Ketua I DPRK Fakfak Siti Rahma Hegemur, serta Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik bersama anggota DPRK, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, instansi vertikal, TNI-Polri, organisasi kemasyarakatan, pemuda, mahasiswa dan undangan lainnya.</p>
<p>Dalam pandangan akhirnya, Kelompok Khusus memberikan apresiasi terhadap jawaban Pemerintah Kabupaten Fakfak atas berbagai pertanyaan, saran, masukan, koreksi dan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus DPRK.</p>
<p>Namun, Kelompok Khusus menegaskan agar berbagai masukan yang telah disetujui Pemerintah Daerah tidak berhenti pada jawaban lisan maupun tertulis. Masukan tersebut dinilai perlu diakomodir secara nyata dalam penyempurnaan Raperda.</p>
<p>Kelompok Khusus menilai catatan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Fakfak, terutama OAP dalam konteks pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.</p>
<p>“Hal-hal yang memberikan perhatian khusus terhadap afirmasi Orang Asli Papua, perlindungan masyarakat adat, hak ulayat dan pemberdayaan masyarakat lokal tidak hanya disebutkan dalam penjelasan atau konsideran Raperda, tetapi juga dapat dituangkan dalam pasal-pasal yang jelas dan dapat dilaksanakan,” tegas Kelompok Khusus dalam pandangan akhirnya.</p>
<p>Salah satu perhatian Kelompok Khusus berkaitan dengan afirmasi OAP dan keterwakilan perempuan dalam pengisian anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam). Kelompok Khusus menerima dan menyetujui penjelasan Pemerintah Daerah mengenai hal tersebut.</p>
<p>Untuk pemilihan kepala kampung, Kelompok Khusus berharap prosesnya tetap dilakukan secara demokratis, terbuka dan adil dengan tetap memperhatikan kondisi serta karakter masyarakat kampung di Kabupaten Fakfak.</p>
<p>“Prosesnya tetap dilakukan secara demokratis, terbuka, adil dan sesuai dengan kondisi serta karakter masyarakat kampung di Kabupaten Fakfak dari Distrik Karas sampai Distrik Tomage,” demikian salah satu catatan yang disampaikan.</p>
<p>Perhatian berikutnya diarahkan pada Raperda Barang Milik Daerah (BMD). Kelompok Khusus menerima penjelasan Pemerintah Daerah mengenai perlunya penyesuaian dan penyempurnaan regulasi tersebut.</p>
<p>Kelompok Khusus juga menyambut baik sikap Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa tanah adat tidak boleh dijadikan Barang Milik Daerah tanpa memperhatikan hak dasar masyarakat adat yang bersangkutan.</p>
<p>Menurut Kelompok Khusus, ketentuan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah tidak mengabaikan keberadaan masyarakat adat dan hak ulayat yang melekat pada tanah di wilayah Kabupaten Fakfak.</p>
<p>Sementara terkait Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Kelompok Khusus menegaskan bahwa pengelolaan pasar tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>
<p>Pasar rakyat, menurut Kelompok Khusus, harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat lokal dan OAP Fakfak, termasuk memperkuat usaha masyarakat, melindungi pedagang kecil, membuka kesempatan bagi pelaku usaha OAP serta tetap memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat Fakfak.</p>
<p>Setelah mencermati pidato dan jawaban Pemerintah Daerah, Kelompok Khusus pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan satu Raperda inisiatif DPRK Fakfak untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Fakfak.</p>
<p>Ketua sekaligus Pelapor Kelompok Khusus DPRK Fakfak, Fabianus Valentinus Kabes, menyampaikan bahwa berbagai catatan tersebut diharapkan menjadi bagian dari penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.</p>
<p>Kelompok Khusus berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat adat, memperkuat afirmasi OAP dan menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Fakfak.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Kelompok Khusus DPRK Fakfak turut menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terlaksananya Festival Budaya Teluk Berau, Qpeh Kogangandin Tahun 2026.***</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/lima-raperda-disetujui-kelompok-khusus-dprk-fakfak-minta-afirmasi-oap-masuk-pasal/">Lima Raperda Disetujui, Kelompok Khusus DPRK Fakfak Minta Afirmasi OAP Masuk Pasal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infofakfak.com/2026/09/lima-raperda-disetujui-kelompok-khusus-dprk-fakfak-minta-afirmasi-oap-masuk-pasal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bapemperda DPRK Fakfak Setujui Masukan Pemkab untuk Penyempurnaan Raperda Hak Keuangan Dewan</title>
		<link>https://infofakfak.com/2026/09/bapemperda-dprk-fakfak-setujui-masukan-pemkab-untuk-penyempurnaan-raperda-hak-keuangan-dewan/</link>
					<comments>https://infofakfak.com/2026/09/bapemperda-dprk-fakfak-setujui-masukan-pemkab-untuk-penyempurnaan-raperda-hak-keuangan-dewan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrin Landupa]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2026 05:17:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fakfak News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Arguni Taver]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[DPRK Fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[durian fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[Karas]]></category>
		<category><![CDATA[kokas]]></category>
		<category><![CDATA[pala fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[papua barat]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Satu Tungku Tiga Batu]]></category>
		<category><![CDATA[siboru]]></category>
		<category><![CDATA[Tewer Pala]]></category>
		<category><![CDATA[Thumburuni]]></category>
		<category><![CDATA[Tombor Magh]]></category>
		<category><![CDATA[toran beach]]></category>
		<category><![CDATA[winder tuare]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infofakfak.com/?p=18814</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Fakfak menyatakan sepakat menerima sejumlah saran dan masukan Pemerintah Kabupaten Fakfak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak. Jawaban Bapemperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketujuh ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/bapemperda-dprk-fakfak-setujui-masukan-pemkab-untuk-penyempurnaan-raperda-hak-keuangan-dewan/">Bapemperda DPRK Fakfak Setujui Masukan Pemkab untuk Penyempurnaan Raperda Hak Keuangan Dewan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_18781" aria-describedby="caption-attachment-18781" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><a href="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260910_105243_YouTube.jpg"><img decoding="async" loading="lazy" class="wp-image-18781 size-medium" src="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260910_105243_YouTube-300x168.jpg" alt="" width="300" height="168" srcset="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260910_105243_YouTube-300x168.jpg 300w, https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260910_105243_YouTube.jpg 685w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></a><figcaption id="caption-attachment-18781" class="wp-caption-text">Bapemperda DPRK Fakfak menerima dan menyetujui masukan Pemkab Fakfak untuk penyempurnaan Raperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak. Jumat, 11 September 2026.</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Reporter: Amryn Landupa</p>
<p>INFOFAKFAK.COM, &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Fakfak menyatakan sepakat menerima sejumlah saran dan masukan Pemerintah Kabupaten Fakfak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.</p>
<p>Jawaban Bapemperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Jumat 11 September 2026, yang dipimpin Wakil Ketua II DPRK Fakfak, Abdul Rahman, S.P.</p>
<p>Ketua Bapemperda DPRK Fakfak, Burhan Landupa, S.Sos., mengatakan pihaknya menerima pendapat Kepala Daerah yang sebelumnya disampaikan Wakil Bupati Fakfak terhadap Raperda tersebut.</p>
<p>Menurut Burhan, sejumlah koreksi dan masukan yang disampaikan Pemerintah Daerah akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan Raperda, terutama setelah melalui tahapan harmonisasi dan pembulatan konsepsi.</p>
<p>“Bapemperda Dewan berpendapat sepakat dan menerima saran serta usul yang dikemukakan Pemerintah Daerah,” kata Burhan dalam penyampaian jawaban Bapemperda.</p>
<p>Ia menjelaskan, proses penyempurnaan Raperda akan dilakukan melalui tahapan harmonisasi secara daring menggunakan sistem digital, dengan melibatkan Bagian Hukum Setda Kabupaten Fakfak, Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Papua Barat dan Bapemperda DPRK Fakfak.</p>
<p>Burhan menyebut, seluruh masukan teknis yang disampaikan Pemerintah Daerah, termasuk pada poin 1 sampai dengan 6, dinilai relevan untuk dipenuhi guna memastikan penyusunan Raperda mengikuti ketentuan dan teknik pembentukan produk hukum yang berlaku.</p>
<p>“Terhadap semua saran dan masukan pada poin 1 sampai dengan 6 merupakan masukan teknis yang benar dan wajib dipenuhi. Oleh karena itu, Bapemperda DPRK Fakfak sependapat dan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya.</p>
<p>Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif DPRK Fakfak yang mengatur perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.</p>
<p>Jawaban Bapemperda menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum Raperda tersebut memasuki agenda pembahasan lebih lanjut antara DPRK dan Pemerintah Daerah.</p>
<p>Dalam rapat tersebut, Bapemperda juga berharap Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan dan dukungan terhadap hasil penyempurnaan Raperda pada tahapan pembahasan berikutnya.***</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/bapemperda-dprk-fakfak-setujui-masukan-pemkab-untuk-penyempurnaan-raperda-hak-keuangan-dewan/">Bapemperda DPRK Fakfak Setujui Masukan Pemkab untuk Penyempurnaan Raperda Hak Keuangan Dewan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infofakfak.com/2026/09/bapemperda-dprk-fakfak-setujui-masukan-pemkab-untuk-penyempurnaan-raperda-hak-keuangan-dewan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Fakfak Setujui Sejumlah Catatan DPRK, Empat Raperda Akan Disempurnakan</title>
		<link>https://infofakfak.com/2026/09/pemkab-fakfak-setujui-sejumlah-catatan-dprk-empat-raperda-akan-disempurnakan/</link>
					<comments>https://infofakfak.com/2026/09/pemkab-fakfak-setujui-sejumlah-catatan-dprk-empat-raperda-akan-disempurnakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrin Landupa]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2026 04:32:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fakfak News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Arguni Taver]]></category>
		<category><![CDATA[donatus Nimbitkendik]]></category>
		<category><![CDATA[DPRK Fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[durian fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[Karas]]></category>
		<category><![CDATA[kokas]]></category>
		<category><![CDATA[pala fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[papua barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Satu Tungku Tiga Batu]]></category>
		<category><![CDATA[siboru]]></category>
		<category><![CDATA[Tewer Pala]]></category>
		<category><![CDATA[Thumburuni]]></category>
		<category><![CDATA[Tombor Magh]]></category>
		<category><![CDATA[toran beach]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati Fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[winder tuare]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infofakfak.com/?p=18809</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, &#8211; Pemerintah Kabupaten Fakfak menyetujui sejumlah catatan dan masukan fraksi-fraksi serta Kelompok Khusus DPRK Fakfak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah Tahun 2026. Jawaban pemerintah daerah tersebut disampaikan Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitekndik, MTP, dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 DPRK Fakfak, Jumat ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/pemkab-fakfak-setujui-sejumlah-catatan-dprk-empat-raperda-akan-disempurnakan/">Pemkab Fakfak Setujui Sejumlah Catatan DPRK, Empat Raperda Akan Disempurnakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_18811" aria-describedby="caption-attachment-18811" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><a href="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260911-WA0014.jpg"><img decoding="async" loading="lazy" class="wp-image-18811 size-medium" src="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260911-WA0014-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a><figcaption id="caption-attachment-18811" class="wp-caption-text"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitekndik, MTP, menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus DPRK terhadap empat Raperda usulan pemerintah daerah Tahun 2026. Jumat 11 September 2026.</span></span></figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Reporter: Amryn Landupa</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">INFOFAKFAK.COM, &#8211; Pemerintah Kabupaten Fakfak menyetujui sejumlah catatan dan masukan fraksi-fraksi serta Kelompok Khusus DPRK Fakfak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah Tahun 2026.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Jawaban pemerintah daerah tersebut disampaikan Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitekndik, MTP, dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 DPRK Fakfak, Jumat 11 September 2026.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Sidang jawaban tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRK Fakfak, Abdul Rahman, SP, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRK, Forkopimda, pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal, kepala distrik, lurah dan tamu undangan lainnya.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Empat Raperda yang menjadi agenda pembahasan masing-masing mengatur perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah (BMD), serta Raperda tentang Pengelolaan Pasar.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Dalam definisinya, pemerintah daerah menyatakan akan mengakomodir berbagai masukan DPRK, baik yang berkaitan dengan substansi maupun penyempurnaan teknis dan redaksional keempat Raperda tersebut.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Salah satu perhatian DPRK berkaitan dengan penguatan fungsi Baperkam. Fraksi Amanat Bintang Sejahtera meninjau efektivitas fungsi pengawasan Baperkam, kapasitas anggota, pemahaman terhadap tugas dan wewenang, hubungan dengan kepala kampung, serta dukungan anggaran dan fasilitas.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Pemerintah daerah menjelaskan bahwa perangkat daerah teknis telah melakukan evaluasi dan pengawasan melalui rapat teknis dan rapat kerja pemerintah kampung. Secara umum, hubungan antara Baperkam dan kepala kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung bisa dikatakan berjalan dengan baik.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Terkait keterwakilan perempuan, pemerintah daerah menyatakan telah mengakomodir ketentuan tersebut. Sementara Kelompok Khusus DPRK meminta agar pengisian anggota Baperkam juga memperhatikan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) serta keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Pada Raperda Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, DPRK mencakup mekanisme evaluasi kinerja kepala kampung, pencegahan politik uang, intimidasi, mobilisasi massa dan konflik antarkelompok. Pemerintah daerah menyatakan evaluasi kinerja kepala kampung dilakukan sesuai ketentuan peraturan-undangan dan instrumen pencegahan akan disiapkan sesuai aturan yang berlaku.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia juga meminta agar mekanisme calon tunggal serta pemilihan kepala kampung antarwaktu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Pemerintah daerah pada prinsipnya menyetujui masukan tersebut, dengan pelaksanaannya menunggu penetapan peraturan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang dalam negeri.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Sementara itu, pengelolaan aset daerah menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang BMD. DPRK meminta pemerintah daerah memastikan inventarisasi aset, kelengkapan dokumen kepemilikan, penertiban aset, database aset yang terintegrasi serta target yang terukur setelah Raperda ditetapkan.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Pemerintah daerah menjelaskan bahwa program sensus BMD telah dilaksanakan dan inventarisasi serta penertiban aset terus dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah juga menyatakan sependapat dengan pemanfaatan pemanfaatan aset dan pengawasan internal agar aset daerah tidak dibiarkan tidak produktif sehingga menimbulkan persoalan baru.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Kelompok Khusus DPRK memberikan perhatian khusus terhadap aset berupa tanah, terutama yang berkaitan dengan tanah adat dan hak ulayat. DPRK meminta agar dokumen seperti surat pelepasan hak atau dokumen tanah lainnya tidak secara otomatis menjadi dasar penetapan tanah sebagai aset pemerintah tanpa status dan asal-usul tanah, tidak adanya pemberitahuan maupun persetujuan masyarakat adat.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Pemerintah daerah menyatakan sependapat dengan masukan tersebut. Proses pengelolaan BMD akan diselaraskan dengan ketentuan mengenai Otonomi Khusus Papua serta memperhatikan prinsip perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Kelompok Khusus juga menegaskan bahwa tanah adat tidak boleh dialihkan menjadi BMD tanpa persetujuan masyarakat adat yang berhak. Apabila tanah adat akan digunakan untuk pembangunan atau menjadi lokasi BMD, prosesnya harus melalui musyawarah dengan pemegang hak ulayat. Pemerintah daerah menyatakan sependapat dengan pandangan tersebut.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Pada Raperda Pengelolaan Pasar, DPRK mendorong agar pembenahan pasar tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh tata kelola, kebersihan, keamanan, kenyamanan, perlindungan pedagang serta penguatan ekonomi lokal.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Pemerintah daerah menyatakan pembayaran retribusi akan diarahkan menggunakan sistem non-tunai dengan menggandeng pihak perbankan. Sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran pungutan dan memudahkan pedagang melakukan pembayaran secara langsung.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">“Untuk mengantisipasi kebocoran pungutan retribusi agar dapat dilakukan pembayaran secara non-tunai, akan dikerjasamakan dengan pihak bank agar tersedia aplikasi yang bisa dibayar langsung oleh pedagang atau penjual,” jelas Wabup Donatus.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Selain digitalisasi retribusi, pemerintah daerah menyatakan pengelolaan pasar akan diarahkan pada penataan pedagang serta peningkatan pelayanan keamanan dan kebersihan. Pengelolaan pasar juga akan memperhatikan karakteristik sosial, budaya dan ekonomi masyarakat setempat, termasuk keberadaan masyarakat adat dan afirmasi bagi Orang Asli Papua.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Sejumlah koreksi teknis terhadap Raperda juga disetujui pemerintah daerah, antara lain penyempurnaan konsideran, definisi dan ketentuan, pelengkap lampiran RKBMD, perbaikan redaksional serta penetapan batas waktu peraturan pelaksana paling lambat tiga bulan sejak Perda diundangkan.</span></span></p>
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Dengan demikian, pemerintah daerah akan mengakomodir sejumlah masukan DPRK dalam penyempurnaan empat Raperda tersebut, baik dari sisi substansi maupun teknis penyusunan. Tahapan pembahasan selanjutnya akan tetap mengacu pada ketentuan peraturan-undangan serta memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Fakfak.***</span></span></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/pemkab-fakfak-setujui-sejumlah-catatan-dprk-empat-raperda-akan-disempurnakan/">Pemkab Fakfak Setujui Sejumlah Catatan DPRK, Empat Raperda Akan Disempurnakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infofakfak.com/2026/09/pemkab-fakfak-setujui-sejumlah-catatan-dprk-empat-raperda-akan-disempurnakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ABS Soroti Pengawasan Baperkam, Aset Daerah dan Pengelolaan Pasar</title>
		<link>https://infofakfak.com/2026/09/abs-soroti-pengawasan-baperkam-aset-daerah-dan-pengelolaan-pasar/</link>
					<comments>https://infofakfak.com/2026/09/abs-soroti-pengawasan-baperkam-aset-daerah-dan-pengelolaan-pasar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrin Landupa]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2026 14:11:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fakfak News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ABS]]></category>
		<category><![CDATA[Arguni Taver]]></category>
		<category><![CDATA[DPRK Fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[durian fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[Karas]]></category>
		<category><![CDATA[kokas]]></category>
		<category><![CDATA[pala fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[papua barat]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Satu Tungku Tiga Batu]]></category>
		<category><![CDATA[siboru]]></category>
		<category><![CDATA[Tewer Pala]]></category>
		<category><![CDATA[Thumburuni]]></category>
		<category><![CDATA[Tombor Magh]]></category>
		<category><![CDATA[toran beach]]></category>
		<category><![CDATA[winder tuare]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infofakfak.com/?p=18806</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, &#8211; Fraksi Amanat Bintang Sejahtera (ABS) DPRK Fakfak menyoroti sejumlah persoalan penting dalam lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak, mulai dari efektivitas pengawasan Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), kepastian pengelolaan aset daerah, hingga perlindungan pedagang dan penguatan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan pasar. Pandangan tersebut disampaikan ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/abs-soroti-pengawasan-baperkam-aset-daerah-dan-pengelolaan-pasar/">ABS Soroti Pengawasan Baperkam, Aset Daerah dan Pengelolaan Pasar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_18807" aria-describedby="caption-attachment-18807" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><a href="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260910-WA0044.jpg"><img decoding="async" loading="lazy" class="wp-image-18807 size-medium" src="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260910-WA0044-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a><figcaption id="caption-attachment-18807" class="wp-caption-text">Imam, S.Pd.I, Ketua/Pelapor Fraksi Amanat Bintang Sejahtera (ABS) DPRK Fakfak.</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Reporter: Amryn Landupa</p>
<p>INFOFAKFAK.COM, &#8211; Fraksi Amanat Bintang Sejahtera (ABS) DPRK Fakfak menyoroti sejumlah persoalan penting dalam lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak, mulai dari efektivitas pengawasan Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), kepastian pengelolaan aset daerah, hingga perlindungan pedagang dan penguatan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan pasar.</p>
<p>Pandangan tersebut disampaikan Ketua/Pelapor Fraksi ABS DPRK Fakfak, Imam, S.Pd.I, dalam Rapat Paripurna DPRK Fakfak, Kamis 10 September 2026. Rapat tersebut membahas empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan satu Raperda inisiatif DPRK.</p>
<p>ABS menilai pembentukan Peraturan Daerah tidak boleh hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif akibat perubahan regulasi nasional. Setiap Raperda harus mampu menjawab persoalan nyata masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, serta mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, geografis dan kemampuan fiskal daerah.</p>
<p>Dalam pandangannya terhadap Raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Baperkam, ABS meminta Pemerintah Daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas fungsi pengawasan Baperkam selama ini.</p>
<p>Fraksi mempertanyakan kapasitas anggota Baperkam, pemahaman terhadap tugas dan kewenangan, hubungan kerja dengan kepala kampung, hingga dukungan anggaran dan fasilitas. Menurut ABS, perubahan regulasi tidak otomatis memperkuat kelembagaan apabila tidak diikuti peningkatan kapasitas dan mekanisme evaluasi yang jelas.</p>
<p>Keterwakilan perempuan dan Orang Asli Papua (OAP), khususnya suku Mbaham-Matta, juga menjadi perhatian. ABS mendukung penguatan keterwakilan tersebut, namun meminta rumusan afirmasinya dibuat jelas dan tidak menimbulkan multitafsir serta tetap sesuai prinsip demokrasi, musyawarah masyarakat kampung dan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Untuk Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, ABS menilai perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode harus diikuti mekanisme evaluasi dan pengawasan kinerja yang terukur.</p>
<p>Fraksi juga meminta Pemerintah Daerah menjelaskan dasar pelaksanaan pemilihan kepala kampung secara bergelombang, termasuk pertimbangan masa jabatan, kesiapan anggaran, kondisi geografis dan jumlah kampung.</p>
<p>Mekanisme apabila hanya terdapat satu calon kepala kampung juga dinilai perlu dirumuskan secara tegas agar tetap memberikan legitimasi kepada masyarakat. ABS sekaligus meminta adanya instrumen pencegahan terhadap politik uang, intimidasi, mobilisasi massa dan konflik sosial yang berpotensi muncul dalam proses pemilihan.</p>
<p>Pada Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, ABS menilai persoalan aset harus mendapat perhatian serius. Aset daerah harus dikelola secara tertib, transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>ABS mempertanyakan perkembangan sensus dan inventarisasi seluruh aset daerah, termasuk aset yang masih bermasalah terkait sertifikat, dokumen kepemilikan, batas tanah maupun status penguasaannya.</p>
<p>Fraksi juga mendorong tersedianya database aset daerah yang terintegrasi dan diperbarui secara berkala. Aset yang tidak digunakan perangkat daerah perlu ditata dan dimanfaatkan sesuai ketentuan agar tidak terbengkalai atau kehilangan nilai ekonomis.</p>
<p>Sementara itu, dalam Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, ABS menegaskan bahwa pasar tidak boleh hanya dipandang sebagai sumber retribusi daerah. Pasar harus menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, ruang tumbuh UMKM, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pedagang dan kenyamanan bagi konsumen.</p>
<p>ABS meminta aspek kebersihan, sanitasi, keamanan, pengelolaan sampah, drainase, penataan kios dan los, serta perlindungan pedagang diatur secara jelas.</p>
<p>Fraksi juga mendorong penerapan sistem pembayaran retribusi yang transparan, termasuk melalui sistem non-tunai atau digital, guna memperkecil potensi kebocoran penerimaan daerah.</p>
<p>Menurut ABS, kebijakan pengelolaan pasar harus memberi ruang yang adil bagi pedagang kecil dan UMKM. Penetapan tarif perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi pedagang agar kebijakan pasar tidak justru membebani atau menghilangkan ruang usaha masyarakat.</p>
<p>Selain itu, pengelolaan pasar dinilai perlu memperhatikan karakteristik sosial dan budaya masyarakat Fakfak serta potensi ekonomi lokal.</p>
<p>Adapun terhadap Raperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak, ABS meminta ketentuan yang bersifat teknis dan pelaksanaannya dapat ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>ABS menegaskan seluruh catatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pembentukan kebijakan dan pengawasan DPRK. Fraksi berharap pembahasan lima Raperda tidak hanya menghasilkan regulasi yang baik secara normatif, tetapi juga memberikan kepastian hukum, keadilan dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Fakfak.</p>
<p>Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik, pimpinan dan anggota DPRK Fakfak, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD.***</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/abs-soroti-pengawasan-baperkam-aset-daerah-dan-pengelolaan-pasar/">ABS Soroti Pengawasan Baperkam, Aset Daerah dan Pengelolaan Pasar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infofakfak.com/2026/09/abs-soroti-pengawasan-baperkam-aset-daerah-dan-pengelolaan-pasar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kelompok Khusus Soroti Afirmasi OAP dan Hak Masyarakat Adat dalam Lima Raperda</title>
		<link>https://infofakfak.com/2026/09/kelompok-khusus-soroti-afirmasi-oap-dan-hak-masyarakat-adat-dalam-lima-raperda/</link>
					<comments>https://infofakfak.com/2026/09/kelompok-khusus-soroti-afirmasi-oap-dan-hak-masyarakat-adat-dalam-lima-raperda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrin Landupa]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2026 13:37:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fakfak News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Arguni Taver]]></category>
		<category><![CDATA[DPRK Fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[durian fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[Karas]]></category>
		<category><![CDATA[Kelompok Khusus]]></category>
		<category><![CDATA[kokas]]></category>
		<category><![CDATA[OAP]]></category>
		<category><![CDATA[pala fakfak]]></category>
		<category><![CDATA[papua barat]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Satu Tungku Tiga Batu]]></category>
		<category><![CDATA[siboru]]></category>
		<category><![CDATA[Tewer Pala]]></category>
		<category><![CDATA[Thumburuni]]></category>
		<category><![CDATA[Tombor Magh]]></category>
		<category><![CDATA[toran beach]]></category>
		<category><![CDATA[winder tuare]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infofakfak.com/?p=18803</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.OM, &#8211; Kelompok Khusus DPRK Fakfak meminta lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak tidak hanya disesuaikan dengan regulasi nasional, tetapi juga menerjemahkan prinsip Otonomi Khusus Papua secara nyata, terutama dalam hal afirmasi Orang Asli Papua (OAP), perlindungan masyarakat adat, keterwakilan perempuan, dan kepastian hak masyarakat ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/kelompok-khusus-soroti-afirmasi-oap-dan-hak-masyarakat-adat-dalam-lima-raperda/">Kelompok Khusus Soroti Afirmasi OAP dan Hak Masyarakat Adat dalam Lima Raperda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_18804" aria-describedby="caption-attachment-18804" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><a href="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260910-WA0046.jpg"><img decoding="async" loading="lazy" class="wp-image-18804 size-medium" src="https://infofakfak.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260910-WA0046-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a><figcaption id="caption-attachment-18804" class="wp-caption-text">Wakil Ketua/Pelapor Kelompok Khusus DPRK Fakfak, Junaidin Rohrohmana.</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Reporter: Amryn Landupa</p>
<p>INFOFAKFAK.OM, &#8211; Kelompok Khusus DPRK Fakfak meminta lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak tidak hanya disesuaikan dengan regulasi nasional, tetapi juga menerjemahkan prinsip Otonomi Khusus Papua secara nyata, terutama dalam hal afirmasi Orang Asli Papua (OAP), perlindungan masyarakat adat, keterwakilan perempuan, dan kepastian hak masyarakat atas tanah adat.</p>
<p>Pandangan umum tersebut disampaikan Wakil Ketua/Pelapor Kelompok Khusus DPRK Fakfak, Junaidin Rohrohmana, dalam Rapat Paripurna Ketujuh DPRK Fakfak masa sidang ketiga, Rapat Pleno Kedua, Kamis 10 September 2026.</p>
<p>Kelompok Khusus menilai pembentukan Perda harus menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian, menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Fakfak. Dalam konteks Papua, setiap kebijakan daerah juga dinilai harus memperhatikan kerangka Otonomi Khusus, termasuk perlindungan, pemberdayaan, keberpihakan kepada OAP, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.</p>
<p>Sorotan tersebut terutama diarahkan pada Raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam).</p>
<p>Pada ketentuan keterwakilan perempuan, Kelompok Khusus menilai frasa “memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan” masih terlalu lemah karena dapat ditafsirkan tidak wajib mencapai angka tersebut. Kelompok Khusus mengusulkan rumusan yang lebih tegas, yakni keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, dengan tetap melakukan harmonisasi apabila ketentuan nasional menggunakan konstruksi yang berbeda.</p>
<p>Afirmasi terhadap OAP juga menjadi perhatian. Ketentuan yang menyebut pengisian anggota Baperkam “mengutamakan Orang Asli Papua Suku Mbaham Matta” dinilai perlu diperkuat. Kelompok Khusus menyarankan penggunaan frasa “memprioritaskan” agar sejalan dengan prinsip afirmasi dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.</p>
<p>Pada Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, Kelompok Khusus mengapresiasi adanya perhatian terhadap OAP, termasuk ketentuan mengenai pengisian perangkat kampung yang mengutamakan OAP Suku Mbaham Matta yang berdomisili di kampung setempat.</p>
<p>Namun, ketentuan tersebut dinilai perlu diperkuat agar tidak berhenti sebagai norma umum. Kelompok Khusus juga meminta kejelasan mengenai penghitungan masa jabatan kepala kampung yang telah menjabat sebelum Perda perubahan diberlakukan, terutama setelah adanya perubahan regulasi nasional yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan paling banyak dua kali masa jabatan.</p>
<p>Sorotan paling kuat disampaikan pada Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).</p>
<p>Kelompok Khusus menilai penyesuaian Perda dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 memang diperlukan. Namun, perubahan tersebut tidak boleh sekadar menyalin regulasi nasional tanpa mempertimbangkan karakteristik Kabupaten Fakfak, khususnya keberadaan tanah adat dan hak ulayat.</p>
<p>Kelompok Khusus meminta seluruh dasar hukum dan norma dalam Raperda diselaraskan dengan kerangka Otonomi Khusus Papua. Pengaturan pemanfaatan, sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, serta bentuk pemanfaatan BMD lainnya harus dipastikan tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan kepada OAP.</p>
<p>Perhatian khusus diberikan terhadap ketentuan dokumen tanah yang belum bersertifikat. Kelompok Khusus mengingatkan agar dokumen seperti akta jual beli, girik, surat pelepasan hak, surat keterangan kepala kampung, maupun dokumen lainnya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan tanah sebagai aset pemerintah.</p>
<p>Menurut Kelompok Khusus, penetapan status BMD berupa tanah harus memastikan asal-usul dan status tanah jelas, tidak sedang bersengketa, serta tidak mengabaikan keberatan masyarakat adat. Jika berkaitan dengan tanah adat dan hak ulayat, prosesnya harus memperhatikan ketentuan mengenai masyarakat hukum adat dan hak ulayat serta didukung pencatatan dan pengamanan dokumen yang lengkap.</p>
<p>Kelompok Khusus menegaskan, tanah adat tidak boleh dialihkan menjadi BMD tanpa persetujuan masyarakat adat yang memiliki hak. Apabila tanah adat akan digunakan untuk pembangunan atau menjadi lokasi BMD, prosesnya harus melalui musyawarah dengan pemegang hak ulayat.</p>
<p>“Jangan sampai Perda Pengelolaan BMD justru menjadi pintu masuk konflik tanah adat di kemudian hari,” menjadi salah satu perhatian utama Kelompok Khusus dalam pembahasan Raperda tersebut.</p>
<p>Sementara pada Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Kelompok Khusus menilai struktur Raperda sudah cukup lengkap, tetapi perspektif afirmasi Otonomi Khusus Papua masih perlu diterjemahkan ke dalam norma yang lebih operasional.</p>
<p>Kelompok Khusus mengusulkan agar pengelolaan pasar rakyat memperhatikan karakteristik sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat setempat serta kebijakan Otonomi Khusus Papua. Afirmasi terhadap OAP, perlindungan masyarakat adat, serta keberpihakan kepada pelaku usaha OAP dan UMKM juga diminta diperjelas dalam asas maupun ketentuan operasional.</p>
<p>Selain itu, pembinaan pedagang perlu memberikan prioritas kepada pelaku usaha OAP, termasuk melalui peningkatan kapasitas kewirausahaan dan manajemen usaha, fasilitasi akses pembiayaan dan permodalan, serta pemasaran dan promosi produk.</p>
<p>Kearifan lokal Fakfak juga dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam pengelolaan dan pengembangan pasar rakyat, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta penataan lingkungan pasar. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pasar juga diminta tetap memperhatikan keberadaan masyarakat adat dan OAP sepanjang berkaitan dengan kepentingan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat setempat.</p>
<p>Sedangkan terhadap Raperda inisiatif DPRK tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak, Kelompok Khusus meminta ketentuan yang bersifat teknis dan pelaksanaannya dapat ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati setelah proses pembahasan Raperda selesai, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Kelompok Khusus menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari proses pembentukan kebijakan daerah yang kritis dan konstruktif serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.</p>
<p>Berbagai catatan yang disampaikan, menurut Kelompok Khusus, bukan semata untuk mengoreksi rancangan regulasi, tetapi untuk memastikan setiap Perda yang lahir memberikan keadilan, kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat adat, serta manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Fakfak.***</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com/2026/09/kelompok-khusus-soroti-afirmasi-oap-dan-hak-masyarakat-adat-dalam-lima-raperda/">Kelompok Khusus Soroti Afirmasi OAP dan Hak Masyarakat Adat dalam Lima Raperda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://infofakfak.com">Infofakfak.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infofakfak.com/2026/09/kelompok-khusus-soroti-afirmasi-oap-dan-hak-masyarakat-adat-dalam-lima-raperda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
