Home / Headline / Sengketa “Jalur Independen”, Ini Alasan KPU Fakfak Menolak Gugatan Pemohon

Sengketa “Jalur Independen”, Ini Alasan KPU Fakfak Menolak Gugatan Pemohon

Suasana pemeriksaan dokumen
Suasana pemeriksaan dokumen

INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_ Yunus Basari, S.H., pengacara KPU Kabupaten Fakfak, memohon agar Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020,  menyatakan permohonnan sengketa dari pemohon, ditolak seluruhnya atau dinyatakan sebagian tidak dapat diterima.

“Memohon agar Majelis menyatakan permohonnan sengketa dari pemohon ditolak seluruhnya atau dinyatakan sebagian tidak dapat diterima,” ujar Yunus Basari saat membacakan nota jawaban dan sanggahannya.

Permohonan Yunus Basari ini disampaikan saat Bawaslu Kabupaten Fakfak, menggelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020, yang dimohon oleh bakal pasangan calon jalur perseorangan, Cyirillus Adopak dan Peggi Patrisia Patipi atau paslon CEPAT. Musyawarah ini sendiri, merupakan musyawarah hari kedua.

Menurut pengacara senior di Fakfak tersebut, berdasarkan Perbawaslu 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pasal 5 ayat 2, yang dimaksud pasangan calon adalah yang telah mendaftarkan diri dan ditetapkan KPU sebagai pasangan calon. Untuk itu, pemohon dianggap tidak memilik legal standing, karena belum ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Kabupaten Fakfak.

Cyirillus Adopak dan Peggi Patrisia Patipi menggugat keabsahan keputusan KPU Kabupaten Fakfak, nomor 18/PL/01.1-BA/9230/KPU-KAB/II/2020, yang menyebabkan pasangan CEPAT tersebut tidak dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi, untuk bisa lolos menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, melalui jalur perseorangan.

Atas alasan Cyrillus Adopak, bahwa pihaknya terkendala lambatnya jaringan internet dan lampu mati, Yunus Basari menganggap alasan tersebut sebagai alasan yang terkesan dibuat-buat.

Sebelumnya, Cyrillus Adopak menegaskan bahwa masalah keterlambatan internet dan mati lampu, membuat pihaknya tidak dapat melakukan download dan print out berkas yang dibutuhkan, sehingga membawa dan menyerahkan seluruh berkas dukungan kepada KPU Kabupaten Fakfak. Hal tersebut dilakukan agar tidak terlambat dan melewati batas waktu penyerahan syarat dukungan yang berakhir malam itu.

Musyawarah yang sempat molor hingga satu jam dari jadwal semula pukul 16.00 WIT ini, akan dilanjutkan hari ini pukul 10.00 WIT, dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi. Kabarnya, pihak KPU Kabupaten Fakfak akan menghadirkan saksi ahli dari KPU RI. (Wahyu Hidayat)

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Adian Napitapulu : Sampai Saat Ini Belum Ada Bacawapres Pendamping Ganjar

  Penulis : Jojie G Matitaputty INFOFAKFAK.COM_ Adian Napitapulu Wakil Ketua Koordinator Tim Relawan Pemenang ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *