Home / Headline / 3 Mantan Anggota DPRD Fakfak Jadi Tersangka Kasus “Koperasi”

3 Mantan Anggota DPRD Fakfak Jadi Tersangka Kasus “Koperasi”

Kasi Pidus Kejari Fakfak (kiri) menggelar press release terkait kasus "Koperasi" DPRD Kabupaten Fakfak
Kasi Pidus Kejari Fakfak (kiri) menggelar press release terkait kasus “Koperasi” DPRD Kabupaten Fakfak

INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_ AR, AM dan WW, ketiganya mantan anggota DPRD Kabupaten Fakfak periode 2011-2014, kini telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Fakfak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan keuangan yang harus dikembalikan ke kas daerah, atau yang selama ini dikenal dengan kasus “koperasi” DPRD Kabupaten Fakfak, tahun anggaran 2011 – 2014.

Dalam press release usai upacara memperingati Hari Anti Korupsi Internasional, Senin (9 Desember 2019) pagi tadi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksan Negeri Fakfak, Hasrul, S.H. menyampaikan bahwa, ketiganya tidak dapat mempertangjawabkan uang negara yang dipinjamnya dan berdasarkan audit BPK, mereka diduga merugikan uang negara sebesar  Rp. 542.725.000,-

“Untuk AR yang merupakan mantan pimpinan DPRD Kabupaten Fakfak periode 2011-2014, tidak mengembalikan pinjaman sebesar Rp. 432.425,-  dari pinjaman sebanyak  900 juta lebih. Untuk AM tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp. 44.500.000,-, sedangkan WW tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp. 65.800.000,- dari total pinjaman 125 juta rupiah,” jelas Hasrul.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan yang berbeda, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak pada 6 Desember 2019.

Atas sangkaan ini, ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat 1  junto 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan  ancaman minimal 4 tahun dan bisa seumur hidup.

Lebih jauh Hasrul menjelaskan bahwa, kerugian negara sebesar Rp. 542.725.000,- tersebut,  bukan hasil dari pengembalian dana ke kas daerah dari ketiga oknum tersebut,  namun dari hasil potongan atas pinjaman mereka dan berikutnya mereka tidak mengembalikan,

Hasrul mengatakan, “Dana yang dipinjam ketiga oknum DPRD tersebut berasal dari pos uang persediaan atau PUP. Kronologisnya, Ketua DPRD saat itu membuat disposisi kepada Sekretaris DPRD untuk mengeluarkan dana. Atas permintaan ini, Sekretaris Dewan menyampaikan bahwa, dana PUP sudah tidak ada. Namun, karena adanya desakan politis saat itu, akhirnya disepakati untuk mengeluarkan dana yang dianggap sebagai pinjaman, dan sekratriat dewan akan memotong dari penghasilan mereka, untuk membayar pinjaman tersebut. Hal inilah yang menjadi temuan,” jelas Hasrul.

Disinggung mengapa kasus ini belum menyentuh pihak sekretariat dewan yang mengelola keuangan, Hasrul menjelaskan bahwa untuk sekretaris dewan dan bendahara sudah melakukan tugas sesuai disposisi.

“Untuk sementara, kami melihat siapa yang diuntungkan dari kasus ini. Sekwan mengeluarkan dana dalam konteks pinjaman. Nanti akan kita lihat perkembangannya saat persidangan. Jika dalam fakta persidangan muncul tersangka lain, tentu akan kita tindaklanjuti,” ujar Hasrul.

Kasus “koperasi” ini, sebenarnya sudah dilakukan penyelidikan cukup lama, sehingga banyak waktu bagi anggota DPRD Kabupaten Fakfak yang meminjam uang rakyat, untuk bisa mengembalikannya. Entah mengapa, mereka tidak melunasi pinjaman tersebut, hingga berakibat hukum bagi mereka.

Pembagian stiker anti korupsi kepada pengguna jalan oleh staf Kejari Fakfak
Pembagian stiker anti korupsi kepada pengguna jalan oleh staf Kejari Fakfak

Sementara itu, selain melaksanakan upacara bendera, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional ke4 ini, staf Kejaksaan Negeri Fakfak membagikan sticker himbauan anti korupsi., kepada pengguna jalan raya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat. (*)

Reporter : Ayu, Wahyu

Editor : Wahyu Hidayat

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Polres Fakfak Berhasil Amankan Terduga Pemilik Puluhan Gram Ganja

  Pewarta : Wahyu Hidayat INFOFAKFAK.COM_ Satuan reserse narkoba Polres Fakfak, kembali berhasil mengungkap peredaran ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *