INFOFAKFAK.COM, PARIWARI_ KPU Kabupaten Fakfak, Minggu (5/5) siang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di aula Balai Diklat Pemda Kabupaten Fakfak.
Selain dihadiri seluruh komisioner KPU Fakfak, yakni Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, S.P.; Hasanudin Rettob, S.Pd.I.; Herman Bugis, S.H.; Abdon Retraubun, S.E. dan Yanuarius Kery Meak, S.Sos., serta Plt Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak, Ocen Wairoy, S.E. M.M, yang juga sebagai Kasubag Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten Fakfak, juga dihadiri oleh Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua Barat, Ketua serta anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, S.P. dalam sambutannya pembukaan pleno menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota PPD, PPS dan KPPS, serta jajaran aparat keamanan.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Polri dan TNI, yang telah banyak membantu untuk pengamanan dan menciptakan pemilu damai di Kabupaten Fakfak, juga terlebih kepada rekan-rekan kerja kami, Bawaslu Kabupaten Fakfak, atas kerjasamanya mewujudkan dan suksesnya Pemilu serentak tahun 2019,” ujar Dekry. “Tak lupa juga saya sampaikan terima kasih kepada teman-teman pejuang demokrasi Fakfak yakni para anggota PPD PPS dan KPPS Kabupaten Fakfak, yang dengan segala jerih payahnya mensukseskan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 di Kabupaten Fakfak, juga kepada seluruh masyarakat yang telah menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 yang lalu,” tambahnya.
Hingga Minggu malam, pleno rekapitulasi ini menyisakan 16 distrik atau PPD, dari 17 PPD yang ada di Fakfak. Dan Senin pagi tadi, rekapitulasi kembali dilanjutkan. Dipredisksi, rekapitulasi ini akan kelar dalam beberapa hari kedepan.
Mundurnya jadwal pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 ini, salah satunya disebabkan adanya PSU atau Pemilihan Suara Ulang di 9 TPS. Bawaslu Kabupaten Fakfak, mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Fakfak untuk menggelar coblos ulang di 9 TPS tersebut, lantaran beberapa sebab, antara lain, pemilih menggunakan e-KTP luar kota tanpa dilengkapi formulir A5. (wah)