INFOFAKFAK.COM, KAYUNI_ Pemungutan Suara Ulang atau PSU atau coblos ulang yang digelar di TPS 01 Kampung Ubadari, Distrik Kayuni, Kabupaten Fakfak, Papua Barat yang dilangsungkan Rabu (24/4) kemarin, menjadikan suara bagi pasangan calon presiden/wapres Joko Widodo/Ma’ruf Amin turun 44 suara.
Coblos ulang kemarin, 70 warga Kampung Ubadari yang hadir di TPS, memberikan utuh suaranya kepada pasangan calon presiden/wapres Joko Widodo/Ma’ruf Amin. Sebelumnya, pada pemilihan 17 April lalu, paslon ini mendapatkan dukungan penuh 114 suara, sesuai jumlah dalam DPT.
Coblos ulang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak, lantaran pemilih hanya mendapatkan empat surat suara, tanpa menerima surat suara untuk memilih presiden/wapres. 114 warga Kampung Ubadari hanya mencoblos untuk memilih wakil rakyat di DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Sedangkan pencoblosan surat suara presiden/wapres diserahkan kepada kepala kampung, sesuai kesepakatan warga.
Rudi Iha, yang mengaku sebagai tokoh pemuda Kampung Ubadari mengatakan bahwa, pencoblosan surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, diserahkankepada kepala kampung, sesuai kesepakatan warga.
“Kami sepakat untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi. Untuk itu, surat suara tersebut kami sepakat diserahkan kepada kepala kampung untuk mencoblos. Sedangkan warga, hanya memilih calon legislatif dan DPD,” jelas Rudi.
Ibnu Mas’ud, Koord Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Provinsi Papua Barat yang hadir memantau pelaksanaan PSU menjelaskan, rekomendasi untuk melakukan PSU dikeluarkan oleh Bawaslu, karena terdapat prinsip yang dilanggar.
“Asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas dan rahasia sudah dilanggar dalam pencoblosan pada 17 April lalu. Asas langsung tidak dilaksanakan, sebab yang memilih bukan pemilih itu sendiri. Begitu pula dengan asas rahasia, karena yang memilih orang lain, maka menjadi tidak rahasia lagi,” jelas Ibu Mas’ud.
Pelaksanaan coblos ulang yang dimulai pukul 09.15 WIT ini berjalan aman dan lancar. Karena hanya memilih presiden dan wakil presiden saja, maka pelaksanaan coblos ulang berlangsung cepat. Meski pemilih sudah habis, KPPS tetap menunggu hingga pukul 13.00 WIT, dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Nampak hadir dalam PSU ini antara lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak dan anggota KPU Fakfak. (wah)