INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_ Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Fakfak, Drs. H. Jumroni, M.M. mengingatkan kepada pengusaha atau penjual daging, agar hati-hati dalam menyimpan daging. Jangan sampai, daging yang haram tercampur dengan daging yang halal.
“Jika daging haram seperti daging babi bercampur dengan daging halal, maka daging tersebut menjadi najis dan tidak boleh dikonsumsi,” tegas Jumroni saat dikonfirmasi sore tadi (6/9).
Lebih jauh Jumroni menjelaskan, menurut kaidah fiqh, makanan halal memberikan pengaruh baik dan makanan haram memberikan pengaruh buruk (madhorot) bagi manusia yang memakannya.
“Apalagi, daging itu kan berair saat belum beku, lalu bersentuhan atau mungkin bahkan bercampur antara daging haram dengan daging halal, maka hukumnya sudah jelas. Maka, lebih baik daging tersebut disimpan dan dijual dalam wadah terpisah,” kata Jumroni.
Bercampurnya daging babi dengan daging halal seperti daging sapi, di kota-kota besar, sering menjadi lahan bisnis kotor. Mereka memang sengaja mengoplos daging babi dengan daging sapi. Tujuannya jelas, mencari keuntungan. (wah)