INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_ Rapat Kerja Daerah atau Rakerda MUI Kabupaten Fakfak yang dilaksanakan di di Hotel HI, telah berakhir Ahad (24/9) kemarin,. Dari belasan keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam tujuh rapat komisi, salah satu yang menguat adalah keinginan untuk memberikan advokasi hukum atas berbagai masalah yang berkaitan dengan umat Islam.
Ketua MUI Kabupaten Fakfak, Mohammadon Daeng Husein mengaminkan keinghinan peserta Rakerda tersebut. Menurutnya, sudah saatnya permasalahan keumatan mendapat perhatian lebih, dan itu akan menjadi perhatian MUI Kabupaten Fakfak.
“Saya setuju untuk memperkuat advokasi hukum atas pemasalahan keumatan yang terjadi. Banyak hal yang menjadi perhatian MUI dan itu akan kita dorong kepada pemerintah daerah dan penegak hukum, untuk ditindaklanjuti. Hasil Rakerda ini merupakan tugas atau amanat selama lima tahun kepengurusan kami, yang harus kami laksanakan,” ujar Muhammadon.
Dalam Rakerda juga mencuat beberapa permasalahan yang sudah seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegah hukum, antara lain, masalah miras yang dirasakan kian bebas beredar di Fakfak, meski ada Perda miras. Polemik tanah masjid yang pada umumnya belum jelas statusnya, juga perlu didorong untuk dituntaskan.
“Dan tak kalah penting adalah masalah sertifikasi produk halal, sesuai amanat undang-undang33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sudah saatnya, produk lokal Fakfak memiliki sertifikat halal, sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen,” kata Muhammadon. “Soal tanah masjid, perlu segera disertifikasi,” tambahnya.
Terungkap dalam Rakerda tersebut, adanya tanah masjid yang diserobot dan didirikan bangunan. Juga, adanya beberapa masjid yang dianggap bermasalah, sehingga menjadi sasaran pemalangan.
Sementara itu, Surianto M, yang mewakili Bupati Fakfak, dalam sambutannya meminta agar ulama menjadi garda terdepan untuk mempersatukan umat.
Sedangkan Wakil Ketua MUI Provinsi Papua Barat, DRs. H. Mustaghfirin, M.Si. kembali menyinggung rencana MUI Provinsi Papua Barat, yang akan melakukan penelitian dan seminar terkait sejarah masuknya Islam di Papua.
“Dulu semasa Bupati Wahidin Puarada, hal ini sudah pernah dilakukan. Namun, hasil tersebut masih perlu dipertegas, dipublikasikan dan menjadi peringatan tahunan. Agar sejarah ini menjadi lurus kembali,” kata Ustadz Mustaghfirin.
Menurut Ustadz Mustaghfirin, sejarah masuknya Islam, yang diprediksi sudah masuk sekitar abad ke 12 atau abad ke 13, bisa diteliti melalui delapan pendekatan. Dan saat ini, MUI Provinsi Papua Barat, telah bekerjasama dengan LIPI, untuk meneliti hal tersebut. (wah)