Home / Headline / Kadis Kesehatan Menjawab Seputar Polemik Vaksin MR

Kadis Kesehatan Menjawab Seputar Polemik Vaksin MR

Abdul Karim Woretma, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Fakfak
Abdul Karim Woretma, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Fakfak

INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_ Gondo Suprapto, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, tidak mempermasalahkan bila ada orang tua yang tidak berkenan anaknya divaksin measles rubella  atau MR. Hal ini disampaikan Gondo di kantornya siang tadi (02/8), menjawab seputar polemik vaksi MR yang akan diberikan hingga akhir Agustus ini.

“Dalam kapasitas saya sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan, tentu kami akan melaksanakan program pemerintah tersebut. Namun bila ada orang tua yang tidak berkenan anaknya diberikan vaksin MR, tentu tidak apa-apa. Silakan saja. Meski, sebenarnya pemberian vaksin campak dan difteri merupakan hal yang sangat penting bagi kesehatan anak-anak kita,” ujar Gondo.

Selanjutnya dijelaskan bahwa, untuk saat ini pihaknya masih menunggu pengiriman alat suntik dari Kemenkes.

“Saat ini kami masih menunggu pengiriman jarum suntiknya yang diperkirakan datang 8 Agustus mendatang. Stok yang kami miliki saat ini baru 1.000 buah. Dengan target 22 ribu lebih, maka nanti akan datang sekitar 21 ribu jarum suntik,” lanjutnya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Fakfak, Abdul karim Woretma, ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengingatkan pemerintah, agar memperhatikan asumsi yang berkembang di masyarakat.

“Masyarakat saat ini sangat mudah menerima semua informasi. Dan terkait vaksin MR ini, sebaiknya pemerintah juga memperhatikan keinginan sebagian masyarakat yang tidak ingin anaknya diberikan vaksin MR. Sebaiknya, pemerintah menunggu hasil koordinasi antara MUI pusat dan Kementerian Kesehatan RI,” harap Karim.

Sementara itu, MUI Provinsi Papua Barat sendiri, melalui surat edarannya nomor B.606/DP-P.XXXIII/VIII/2018 tertanggal 01 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Ketua MUI Kab/Kota, Pimpinan Ormas dan Ketua Ta’mir Masjid se Provinsi Papua Barat, terkait vaksin measles rubella (MR), merekomendasikan 4 hal, pertama, umat Islam di Papua Barat diharap hati-hati terhadap vaksin MR karena belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Kedua, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Ketiga, pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin, dan keempat, penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.

Empat rekomendasi ini sendiri, merupakan tindak lanjut dari surat MUI Pusat nomor B-904/DP-MUI/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 tentang vaksin MR.

Lebih lanjut, surat MUI Provinsi Papua Barat yang ditandatangani oleh Ketua Umum, H. Ahmad Nausrau, S.Pd.I. MM., dan Sekretaris Umum, H. Nanang Supyan, S.Th.I. ini, juga menyampaikan bahwa, fatwa MUI nomor 04 tahun 2016 tentang imuninasi, adalah tentang vaksin secara umum dan tidak ada kaitannya dengan kehalalan vaksin MR yang memang belum mendapatkan sertifikasi halal.

Masalah pemberian vaksin MR medapat tanggapan beragam di masyarakat. Umumnya, mereka masih meragukan program kesehatan pemerintah ini. Belum adanya sertifikasi halal atas vaksin ini, membuat umat muslim, memilih menghindari vaksin ini.

Pantauan media ini di beberapa grup media sosial, umumnya mereka menunggu hasil koordinasi antara MUI pusat dengan Kementerian Kesehatan. Semoga saja segera ada keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan dunia akherat atas vaksin yang konon di negeri asalnya, India, tidak laku ini. (wah)

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Anggota Kodim 1803/Fakfak Bagikan Takjil

Pewarta: Sri Mariati INFOFAKFAK.COM_ Anggota Kodim 1803/Fakfak di Pimpin oleh Lettu Inf Wahyu (Pasi Intel ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *