Fakfak_ Meski pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak masih 3 tahun lagi, tetapi Sirset Gwas Gwas Dan Jhon Junaedy Rohrohmana, sudah menyatakan kesiapannya untuk menyalonkan diri, sebagai calon Bupati dan Wakli Bupati Kabupaten Fakfak pada 2021 mendatang.
Sirset yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Mbaham Matta, dan Junaedy sebagai Wakil Ketua Barisan Merah Putih Kabupaten Fakfak, mengklaim telah berhasil mengumpulkan copy KTP sebanyak 18.476 lembar.
“Masyarakat yang datang kepada kami dan menyatakan bahwa mereka siap membawa KTP mereka kepada kami, sebagi bukti dukungan. Sampai saat ini, sudah terkumpul 18.476 lembar fotocopy KTP. Jadi mereka sudah mulai bekerja di pos masing-masing,” klaim Junaedy.
Menurut Sirset, keinginan masyarakat itu dilandasi keinginan untuk menjadikan Kabupaten Fakfak lebih baik.
“Banyak yang datang ke Kantor Dewan Adat Mbaham Matta dan mengadu kepada kami. Mereka mengeluhkan ketimpangan dan lambatnya perkembangan ekonomi Fakfak. Dan nyatanya, kalau kita melihat di pasar-pasar sebagai sentra perekonomian masyarakat, kenyataan itu memang terjadi,” ujar Sirset.
Disinggung soal kesiapan dana sebagai bekal mencalonkan diri dari jalur inedependen, Junaedy menegaskan bahwa pihaknya tidak menggunakan uang sebagai alat politik.
“Kami tidak punya dana. Dan masyarakat yang mendukung kami, bergerak sendiri tanpa dukungan dana,” terangnya.
Senada dengan Junaedy, Sirset menegaskan bahwa, dirinya ingin menjadi pemimpin daerah dalam hal ini Bupati, tanpa ada donatur dibelakangnya.
“Jika ada donatur, maka kerja Bupati nantinya akan ditentukan oleh donatur. Saya tidak ingin seperti itu,” tegas Sirset.
Keinginan pasangan ini, memang masih harus bekerja keras untuk mempertahankan jumlah bukti dukungan. Setidaknya, mereka harus memperhatikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang memunculkan wacana dari Komisi II DPR RI untuk meningkatkan syarat dukungan bagi calon independen.
Komisi II DPR RI dilaporkan ingin meningkatkan syarat dukungan KTP yang awalnya 6,5-10% dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT, menjadi 15-20% dari jumlah daftar pemilih tetap dengan alasan agar seimbang dengan parpol.
Dengan demikian, jika berpegang pada jumlah DPT saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat pada 2017 lalu yang sebanyak 52.089, maka pasangan yang belum memiliki “nama politik” ini, sudah berhasil melampaui syarat. (wah)