Fakfak_ Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, Ferry Haryanta, SH. menjelaskan bahwa, timses salah satu calon Bupati mendatangi PN untuk melegalisir surat surat, bukan untuk mendaftarkan gugatan perdata seperti isu yang beredar.
“Bukan mendaftarkan gugatan. Mereka datang untuk meleges atau mensahkan surat surat terkait Pilkada. Mungkin untuk KPUdan Panwas,” jelas Ferry.
Sebelumnya diinformasikan bahwa, timses Donma atau pasangan Donatus Nimbitkendik dan H. Abdurrahman mendaftarkan gugatan perdata di PN Fakfak.
Belum didapat informasi dari pihak Donma terkait hal ini. Namun informasi terkini menyebutkan bahwa, sore tadi, mereka datang ke Kantor Panwas Fakfak.
Masalah ini, rencananya akan dijelaskan oleh pengacara Donma, yang kabarnya akan menggelar konferensi pers, besok. (wah)