Home / Headline / Inilah 3 Poin Penetapan Panwas Terkait Donma

Inilah 3 Poin Penetapan Panwas Terkait Donma

Romanus Higimur, Komisioner KPU Fakfak
Romanus Higimur, Komisioner KPU Fakfak

Fakfak_ Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Fakfak, melalui surat Keputusan Sengketa dengan nomor permohonan 02/PS/PWSL.FKF.34.02/X/2015, tanggal 9 November 2015, meminta KPU Fakfak untuk kembali memasukkan paslon Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP – H. Abdul Rahman, SE. (Donma) sebagai calon bupati pada Pilkada 9 Desember mendatang.

Dengan begitu, Panwas meminta KPU Fakfak untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 26 Oktober 2015, yang menggugurkan paslon Donma.

Adapun 3 poin dalam surat terbaru dari Panwas tersebut menyebutkan; 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya. 2. Membatalkan Keputusan KPU No 04 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Tetap Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Fakfak. 3. Meminta kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan keputusan ini.

Dengan terbitnya surat ini, maka KPU harus segera “kejar tayang” untuk meresponnya.

Dalam penjelasannya kepada wartawan, kuasa hukum Donma, Yan Christian Warinussy, SH. mengapresiasi kerja Panwas Fakfak yang mengakomodir atau mengabulkan permohonan kliennya (Donma).

“Dengan adanya keputusan ini, maka jelas sudah menjadi satu fakta bahwa, secara hukum klien kami memenuhi syarat diakomodir sebagai pasangan calon untuk tampil pada Pilkada Fakfak, 9 Desember 2015 mendatang,”ujarnya.
Divisi Hukum KPU Fakfak, Romanus Higimur, mengaku bahwa pihaknya baru saja menerima surat dimaksud, dan akan mempelajari serta segera menindaklanjutinya.

“Suratnya baru saja diantar. Untuk itu kami akan segera menindaklanjuti surat ini dengan berkonsultasi secara hierarki dengan KPU Propinsi Papua Barat dan KPU RI. Mudah-mudahan satu atau dua hari mendatang, sudah ada keputusan,” ujar Romanus.

Sementara itu, melalui pesan singkatnya, komisioner Panwas Fakfak, Dekri Radjaloa menyampaikan bahwa penomoran surat itu tidak sesuai format.

“Kode 34.02 itu adalah kode untuk Kaimana. Sedangkan Fakfak mestinya berkode 34.03. Itu belum masalah lainnya. Jadi kita harus berpikir, bagaimana status surat tersebut, sah ataukah ada cacat hukumnya,” pesannya. (wah)

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Masuk Dalam Daerah Yang Diwaspadai, TNI Polri Perkuat Soliditas

Fakfak_ Menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2017 yang tinggal dalam ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *