Home / Headline / Dewan Adat Akan Bedah Permen Agraria Dan tata Ruang/Kepala BPN

Dewan Adat Akan Bedah Permen Agraria Dan tata Ruang/Kepala BPN

Konferensi Pers Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak
Konferensi Pers Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak

Fakfak_ Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN nomor 9 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu, rencananya akan dibedah dalam diskusi yang digagas oleh Dewan Adat Mbaham Matta, LSM, serta melibatkan pemerintah dan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DAB, Sirzet Gwasgwas

Dalam press release yang dibagikan kepada insan media, DAB menyampaikan bahwa, peraturan menteri ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah atau negara, atas eksistensi masyarakat adat, secara khusus masyarakat adat Papua.

“Peraturan Menteri ini, tentu saja tidak serta merta langsung terbentuk. Ada proses panjang, ada pergolakan masyarakat adat di seluruh Indonesia, sehingga muncul peraturan ini,” ujar Sirzet.

Rencananya, pembahasan Permen tersebut akan digelar pada 28 September mendatang, yang akan dihadiri oleh MRP, tokoh LSM yang konsen pada permasalahan masyarakat adat, serta tokoh masyarakat dari kampung-kampung undangan.

Dikatakan, dari total 166 RUU atau Rancangan Undang Undang dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2015-2019, DAB mengidentifikasi adanya sejumlah 26 RUU yang relevan dengan permasalahan masyarakat adat, khususnya mengenai sumber daya alam.

La Jumad, Kepala Bidang Lingkungan Hidup DAB menambahkan, “Peluang terbuka lebar bagi masyarakat adat untuk mendorong agar Permen ini menjadi RUU. Salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas 2015-2019 ialah RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyrakat Adat.” (wah)

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

6 Pejabat Diakui Sebagai Masyarakat Adat Mbaham Matta

Fakfak_ Enam pejabat Fakfak, yakni Penjabat Bupati, Dandim 1706, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *